Soal Kasus Dugaan Pelecehan, Polisi Bakal Panggil Aurellia JKT48

Jakarta, law-justice.co - Kepolisian Daerah Metro Jaya (Polda Metro Jaya) bakal memanggil anggota JKT48 Ni Made Ayu Vania Aurellia terkait laporan dugaan tindak pidana asusila.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan yang bersangkutan dipanggil untuk dimintai keterangan dalam kapasitasnya sebagai pelapor.

Baca juga : Ikut Sidang Sengketa Pileg, Arsul Sani Dinilai Tidak Langgar Aturan

"Kita akan memanggil pelapor dan saksi-saksi," kata Yusri kepada wartawan, Jumat (13/11).

Namun, Yusri belum mengungkapkan jadwal pemeriksaan member JKT48 itu.

Baca juga : Aji Santoso : Timnas Indonesia Disebut Bisa Bungkam Uzbekistan

Selain memeriksa, kata Yusri, pihaknya juga akan meminta pelapor untuk turut serta membawa bukti-bukti terkait laporannya tersebut.

"Termasuk bukti-bukti yang dia laporkan karena memang dia merasa tersinggung tidak terima dengan adanya salah satu akun di medsos, di IG @kurniawan037," tutur Yusri.

Baca juga : Meski Gencatan Senjata, G20 : Tak Ada Konsensus Solusi 2 Negara

Pada 7 November lalu, member JKT48, Ni Made Ayu Vania Aurellia membuat laporan terkait dugaan tindak pidana asusila.

Laporan itu diterima polisi dengan nomor LP/6598/XI/YAN.25/2020/SPKTPMJ tanggal 7 November 2020.

Pelapor membuat laporan ini lantaran merasa tersinggung atas unggahan yang dibuat akun Instagram @kurniawan037.

"Dia (pelapor) merasa tersinggung tidak terima dengan adanya salah satu akun di medsos di IG @kurniawan037 yang menyebutkan dengan kata-kata kotor memperlihatkan gambar atau foto dari IG yang melapor atau si pelapor kemudian dilampirkan dengan kata-kata yang tidak wajar," kata Yusri, Kamis (12/11).