Dilaporkan Anggota JKT48, Polisi Selidiki Kasus Pelecehan Seksual

Jakarta, law-justice.co - Pihak kepolisian mendapatkan laporan soal adanya dugaan tindakan asusila berupa pelecehan seksual terhadap salah satu anggota group JKT48 berinisial A (21). Untuk itu, melalui Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan pihaknya akan segera menyelidiki kasus tersebut.

"(Laporannya) akan diselidiki," kata Yusri seperti dilansir dari detikcom, Rabu (11/11/2020).

Baca juga : Polisi Periksa 4 Saksi Dugaan Pelecehan Seksual Rektor UNU Gorontalo

Yusri belum merinci lebih jauh terkait laporan tersebut. Namun laporan dari A itu kini telah terdaftar dengan nomor polisi nomor LP/6598/XI/YAN.25/2020/SPKTPMJ.

Dalam laporan itu tertera tindakan pelecehan tersebut terjadi di daerah Jakarta Selatan pada Selasa (3/11). A pun kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke Polda Metro Jaya pada Sabtu (7/11).

Baca juga : Ketua KPU Hasyim Asy`ari Dilaporkan ke DKPP soal Dugaan Asusila

"Perkara: tindak pidana kesusilaan," demikian bunyi perkara yang tertera dari laporan itu.

Kasus tersebut kini tengah ditangani oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya. Akun Twitter Resmi JKT48, @officialJKT48, juga telah mencuit perihal laporan ke polisi itu pada 7 November 2020.

Baca juga : Polisi Tangkap Ketua DPC PSI Gubeng Surabaya