Kritik Anies Cs Naikkan UMP, Asosiasi Pengusaha: Mau Nyapres Bos?

Jakarta, law-justice.co - Beberapa kepala daerah (Gubernur) sudah memutuskan untuk menaikkan upah minimum tahun 2021 mendatang.

Namun, kebijakan tersebut mendapat kritikan dari kalangan pengusaha. Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi Sukamdani tidak bisa memungkiri bahwa keputusan tersebut terasa seperti politis.

Baca juga : Menteri Keuangan Sri Mulyani Akui Bea Cukai Kadang Ganggu Kenyamanan

Meski tidak menjelaskan secara eksplisit, namun keputusan itu disebutnya mengarah seperti berkaitan dengan nama atau elektabilitas gubernur tersebut pada persiapan politik di 2024.

Misalnya Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo. Provinsi lain yang juga menaikkan UMP 2021 antara lain Yogyakarta, Jatim, dan Sulawesi Selatan.

Baca juga : Kasus Korupsi Bupati Labuhanbatu, KPK Sita Uang Rp48,5 Miliar

"Rasanya tidak (terkait) pilkada, tapi mau pilpres 2024. Seinget saya nama-nama ini adalah yang muncul di polling-polling yang akan berkompetisi di 2024, tapi tidak tahu lah saya tidak bisa menjawab itu. Tapi yang jelas ini kurang memperhatikan (situasi dunia usaha)," tuturnya seperti melansir cnbcindonesia.com.

Dia menilai kebijakan untuk menaikkan UMP 2021 tersebut kurang berdasar, terutama jika melihat kondisi dunia usaha yang sedang kesulitan. Namun, Ia tidak akan membawa keputusan tersebut ke ranah hukum, karena merupakan kewenangan Gubernur terkait.

Baca juga : Cermati 3 Rekomendasi Saham Ini saat IHSG Kembali ke Level 7.000

"Kami menyayangkan karena para Gubernur ini tidak melihat kondisi yang ada. Tapi kami tidak akan melakukan gugatan," jelasnya.

Meski tidak akan melakukan penuntutan secara hukum, namun Ia meminta kepala daerah untuk melihat kembali keputusan yang sudah ditetapkan. Hariyadi pun tidak bisa menyembunyikan rasa kekecewaannya.

"Apindo mengungkapkan kekecewaan terhadap Gubernur Jawa Tengah, Jawa Timur, DIY, DKI dan Sulawesi Selatan serta kepala-kepala daerah lain yang menetapkan tidak sesuai dengan SE Menaker tersebut. Penetapan yang tidak sesuai dengan SE Menaker seharusnya mengacu kepada PP 78/2015, yaitu dengan mendasarkan kepada peninjauan KHL bukan malah mengambil diskresi tersendiri yang tidak mendasar," paparnya.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memutuskan untuk menaikkan UMP 2021 sebesar 3,27 % untuk perusahaan yang tidak terdampak COVID-19. Artinya kenaikan upah minimum 2021 di Jakarta tak berlaku mutlak, alias ada syarat dan ketentuannya.

"Kebijakan yang diambil adalah kebijakan UMP asimetris, di mana UMP 2021 ditetapkan Rp 4.416.186. Ini adalah UMP 2021. Adapun pengusaha perusahaan atau pemberi kerja yang terdampak secara ekonomi oleh pandemi Covid-19, bisa menerapkan UMP yang sama dengan 2020," ujar Anies di gedung DPRD DKI, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Senin (2/11/2020) seperti dikutip dari detikcom.

Dia mengatakan alasan kebijakan asimetris tersebut dibuat karena dampak pandemi terhadap perusahaan berbeda-beda. Menurutnya, selama pandemi ini ada perusahaan yang mengalami kontraksi, tapi ada juga yang mengalami kenaikan pendapatan.