Polisi Peringatkan Ancaman Rusuh Pada Demo Hari Ini

Jakarta, law-justice.co - Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri Inspektur Jenderal Argo Yuwono memperingatkan seluruh elemen yang berdemo hari ini agar tidak terpancing kerusuhan.

Menurut Argo, kepolisian menerima informasi adanya potensi rusuh dalam aksi unjuk rasa hari ini.

Baca juga : Resmi Mundur dari Ketum PBB, Yusril Ihza Digantikan Fahri Bachmid

"Ada informasi yang kita dapatkan bahwa hari ini juga akan dibuat rusuh," kata Argo seperti dilansir CNN Indonesia.

Argo meminta kepada para pedemo untuk berhati-hati agar tidak ditunggangi massa perusuh. Ia juga mendesak kepada para pedemo tetap tertib dan mengikuti aturan saat melakukan aksi unjuk rasa.

Baca juga : Dari Gaya Hidup Pejabat KPU, Kita Mengerti Kenapa Kecurangan Dibiarkan

"Dan waspada ada provokator, waspada kalau ditunggangi kalau diajak untuk rusuh," ungkapnya.

Argo juga menegaskan kepolisian akan terus mengawal dan mengamankan demo yang digelar oleh elemen buruh dan mahasiswa hari ini.

Baca juga : Gaduh UKT Mahal, DPR RI: Cabut Atau Revisi Permendikbud 2/2024!

Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan sebanyak 10.587 personel gabungan TNI dan Polri diterjunkan untuk mengamankan jalannya demo.
Selain itu, kata Yusri, ada 10.000 personel cadangan yang disiagakan di Monas dan Gedung DPR.

Di sisi lain, kepolisian juga mengantisipasi pergantian lintas massa perusuh di akhir demo. Sebab, berkaca pada demo beberapa waktu lalu, di akhir demo selalu ada massa perusuh yang kemudian masuk dan melakukan kerusuhan.

"Nanti yang rawan waktu mau selesai itu ada lintas ganti, lintas ganti ini adalah orang-orang yang memang niatnya untuk kerusuhan," ungkap Yusri di Polda Metro Jaya, Selasa (20/10/2020).

Massa buruh dan mahasiswa menggelar demo pada hari ini. Selain menolak UU Cipta Kerja, demo kali ini bertepatan dengan momen satu tahun pemerintahan Joko Widodo-Ma`ruf Amin.

Mereka mendesak Jokowi membatalkan UU Cipta Kerja dengan mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perpu).