Vanesa Angel Dituntut 6 Tahun Penjara karena Terbukti Pakai Narkoba

Jakarta, law-justice.co - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut artis Vanessa Angel dipenjara selama enam tahun. Pasalnya, Vanessa dinilai terbukti mengonsumsi narkoba.

Pembacaan tuntutan itu disampaikan oleh jaksa dalam sidang lanjutan kasus dugaan penyalahgunaan narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Kamis 915/10/2020).

Baca juga : Tertawakan Upacara HUT RI, Mayang Adik Vanessa Angel Dipolisikan

Dalam sidang beragendakan pembacaan tuntutan itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai Vanessa Angel terbukti bersalah mengonsumsi dan memiliki narkoba dengan jenis xanax.

"Menjatuhkan tuntutan kepada teerdakwa dengan penjara 6 bulan dan denda Rp 10 juta rupiah atau subsider 3 bulan," kata Jaksa Penuntut Umum.

Baca juga : Berkas Kasus Sopir Vanessa Angel Segera Diserahkan ke Kejaksaan

Vanessa, ditangkap polisi di rumahnya, di kawasan Jakarta Barat pada 16 Maret 2020 lalu. Dia ditangkap bersama suaminya, Bibi Ardiansyah dan seorang asisten.

Saat penangkapan Vanessa, polisi menemukan 20 butir xanax yang masuk golongan psikotropika. Vanessa mengaku mengonsumsi pil xanax sejak 2016 lantaran sulit tidur.

Baca juga : Ayah Vanessa Angel Doddy Sudrajat Dilaporkan ke Polda Metro Jaya