Polisi Sebut Anak STM Dibayar Rp50 Ribu Buat Rusuh, Ombudsman: Bohong!

Jakarta, law-justice.co - Pernyataan Kepolisian yang menyebut bahwa pelajar dan remaja yang rusuh saat demo tolak Omnibus Law UU Cipta Kerja di Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumbar massa bayaran dibantah Ombudsman RI Perwakilan Sumatra Barat (Sumbar).

Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumbar, Yefri Heriani menegaskan, bahwa pelajar dan remaja yang ditangkap oleh polisi dan dituduh massa bayaran itu sama sekali tidak benar.

Baca juga : Minta Pemerintah Tunda Pendaftaran CPNS 2024, Ombudsman: Ada Pilkada!

“Kami sudah temui Dirreskrimum Polda Sumbar dan minta penjelasannya. Mereka juga bilang kalau tuduhan massa bayaran itu tidak benar,” ujarnya seperti melansir suara.com, Minggu 11 Oktober 2020.

Lalu, jelas Yefri, pihaknya juga akan menanyakan langsung ke Kapolresta Padang soal tuduhan massa bayaran tersebut, termasuk meminta pertanggungjawaban dari Kapolresta Padang terkait tuduhan itu.

Baca juga : Ini Respons Pimpinan Soal Isu KPK Melebur dengan Ombudsman

“Kalau soal ini kan tidak bisa satu pihak saja. Jadi, kita juga akan minta penjelasan dan pertanggungjawaban dari Polresta Padang soal tuduhan massa bayaran tersebut,” tegasnya.

Yefri mengatakan, para pelajar dan remaja itu demo karena adanya ajakan dari rekan-rekan mereka di media sosial agar bersama-sama ikut dengan mahasiswa unjuk rasa ke DPRD Sumbar demi membela hak rakyat.

Baca juga : Usut Maladministrasi Impor Bawang Putih, Ombudsman : Banyak Masalah

Selain Ombudsman RI Perwakilan Sumbar, Koalisi Masyarakat Sipil Sumbar juga mempertanyakan tuduhan massa bayaran terhadap para pelajar dan remaja oleh pihak kepolisian tersebut.

“Apabila nantinya terbukti bahwa tidak ada masyarakat yang menyuarakan penolakan Omnibus Law yang membayar para pelajar yang diamankan tersebut, atau yang membayar adalah para penyusup, maka pihak kepolisian berkewajiban untuk menyampaikan permintaan maaf kepada publik,” ujar Feri Amsari, Akademisi Universitas Andalas (Unand) Padang yang juga tergabung dalam Koalisi Mayasrakat Sipil itu.

Diberitakan sebelumnya, Kapolresta Padang, AKBP Imran Amir menyebutkan bahwa pelajar dan remaja yang rusuh saat demo Tolak Omnibus Law di Padang diduga ditunggangi sejumlah oknum.

Bahkan, dikatakan Imran, pelajar dan remaja itu rusuh karena mereka dibayar Rp50 ribu.

“Ini kita ketahui saat kita memeriksa 84 orang remaja yang kita amankan kemarin,” ujarnya, Jumat (9/10/2020).

Imran mehgatakan, berdasarkan keterangan yang diperoleh dari para pelajar dan remaja yang ditangkap tersebut, mereka juga ada yang berasal dari Padang Pariaman, Dharmasraya dan lainnya.

“Kita akan kejar aktor intelektualnya, karena aksi mereka ini sangat terkoordinir dengan baik,” tegasnya.