Bos Divonis Bebas, Anggota MeMiles Gugat Polda Jatim dkk Rp580 Miliar

Jakarta, law-justice.co - Setelah majelis hakim pada Pengadilan Negeri Surabaya memvonis bebas Bos MeMiles, Kamal Tarachand Mirchandani alias Sanjay, anggota MeMiles langsung mengugat Polda Jawa Timur (Jatim). Tak hanya itu, member Memiles juga mengugat Sanjay dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Gugatan tersebut sudah tedaftar dengan nomor perkara 75/Pdt.G/2020/PN Jkt.Utr di PN Jakarta Utara. Anggota yang terdiri dari 28 orang itu meminta Sanjay tetap menjalankan MeMiles atau mengembalikan total top up nasabah, yaitu Rp530 miliar. Member juga meminta ganti rugi materiil dan imateriil kepada Sanjay, Polda Jatim, dan OJK.

"Secara tanggung renteng membayar kerugian yang dialami seluruh penggugat, baik material maupun immaterial sebesar Rp 580.483.050.000.- (lima ratus delapan puluh milyar empat ratus delapan puluh tiga juta lima puluh ribu rupiah)," bunyi petitum nomor 7 dari gugatan tersebut seperti dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Jakarta Utara (SIPP PN Jakut), Selasa (29/9/2020).

Mereka juga menggugat Polda Jatim untuk membebaskan Sanjay. Harapan itu terkabul meski lewat jalur pidana, yaitu PN Surabaya memvonis bebas Sanjay pada Kamis (24/9) kemarin.

Kasus MeMiles awalnya dibongkar saat Polda Jawa Timur mendapati investasi MeMiles yang belum berizin pada akhir 2019. Polda Jatim menahan Sanjay dan 4 tersangka lain. Kemudian Polda memeriksa banyak saksi, termasuk para pesohor, mulai dari kalangan artis hingga Keluarga Cendana.

Direskrimsus Polda Jatim Kombes Gidion Arif Setyawan kala itu menyatakan memanggil tiga anggota Keluarga Cendana yang diduga terlibat dalam aplikasi bodong MeMiles yang menghimpun uang masyarakat sampai Rp 750 miliar ini.

Selain Keluarga Cendana, ada 13 artis yang diduga terlibat MeMiles akan dipanggil sebagai saksi. Beberapa artis juga telah dimintai keterangan. Namun, pada 24 September 2020, PN Surabaya memvonis bebas Sanjay.

"Membebaskan Terdakwa Kamal Tarachand Mirchandani Als Sanjay dari seluruh dakwaan Penuntut Umum tersebut. Memulihkan hak Terdakwa Kamal Tarachand Mirchandani Als Sanjay dalam kedudukan, kemampuan dan harkat serta martabatnya semula," demikian bunyi putusan PN Surabaya yang diketok oleh majelis dengan ketua Johanis Hehamony serta anggota majelis Ni Made Purnami dan Martin Ginting.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko menyebut pihaknya masih menunggu putusan inkrah atau berkekuatan hukum tetap untuk perkara ini. Truno menambahkan, jika sudah inkrah, pihaknya akan memutuskan apakah penyidikan TPPU MeMiles dilanjutkan atau tidak.

"Kan masih ada kasasi. Jadi, untuk TPPU-nya kita menunggu inkrah dulu," kata Truno, Senin (28/9/2020).