IDI Kecewa Rapat Komisi II DPR Tak Libatkan Unsur Kesehatan

Jakarta, law-justice.co - Rapat Komisi II DPR dalam memastikan jadwal pelaksanaan pilkada serentak tidak melibatkan ahli kesehatan. Ketua Umum Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) Daeng M Faqih menyayangkan hal tersebut terjadi.

"Kami sayangkan di Komisi II itu unsur kesehatan tak diajak bicara," kata Daeng, dilansir dari Kompas.com, Kamis (24/9/2020).

Baca juga : Ini Susunan Pemain Indonesia vs Uzbekistan: Sananta Gantikan Struick

Kendati demikian, karena sudah diputuskan pilkada serentak akan dilaksanakan pada 9 Desember 2020, Daeng berharap penyelenggara pilkada bisa benar-benar mencegah munculnya klaster baru Covid-19.

Menurut dia, sudah saatnya untuk meyakinkan rakyat dengan skenario-skenario bahwa Pilkada 2020 di masa pandemi Covid-19 ini aman dari risiko penularan.

Baca juga : Myanmar Dilanda Gelombang Panas 48,2 Derajat Celsius

"Sekarang tidak cukup harapan, tapi skenario yang betul-betul menjamin. Oleh karena itu, ada baiknya KPU melakukan simulasi tentang pilkada yang betul-betul menjamin keselamatan warga," ujar dia.

Komisi II DPR dan pemerintah yang diwakili Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian berpendapat, pandemi Covid-19 di Tanah Air masih terkendali. Hal itu menjadi salah satu alasan DPR dan pemerintah sepakat tetap melaksanan Pilkada 2020 pada 9 Desember.

Baca juga : Komisi III Dukung Polda Kalsel Miskinkan Bandar Narkoba dengan TPPU

"Mencermati seluruh tahapan yang sudah dan sedang berlangsung masih sesuai sebagaimana yang telah direncanakan dan situasi yang masih terkendali, maka Komisi II DPR RI bersama Mendagri, Ketua KPU, Ketua Bawaslu, dan Ketua DKPP menyepakati bahwa pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 tetap dilangsungkan pada 9 Desmeber 2020," kata Ketua Komisi II Ahmad Doli Kurnia membacakan simpulan rapat, Senin (21/9/2020).

Namun, Komisi II meminta agar penerapan protokol Covid-19 dilaksanakan secara konsekuen dan pelanggarnya harus mendapatkan sanksi tegas. Karena itu, Komisi II pun meminta KPU merevisi Peraturan KPU (PKPU) Nomor 10 Tahun 2020 yang mengatur tentang pelaksanaan Pilkada 2020 di masa pandemi Covid-19.

Doli mengatakan, revisi PKPU diharapkan di antaranya mengatur secara spesifik soal larangan pertemuan yang melibatkan massa dan mendorong kampanye secara daring. Selain itu, mewajibkan penggunaan masker, hand sanitizer, sabun, dan alat pelindung diri (APD) lain sebagai media kampanye.

Kemudian, penegakan disiplin dan sanksi hukum tegas bagi pelanggar protokol Covid-19 sesuai UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, dan KUHP.