DPR Desak Kemenkeu dan KKP Terbitkan PNBP Ekspor Benih Lobster

Jakarta, law-justice.co - Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari ekspor benih bening lobster (BBL) dinilai sangat penting untuk segera direalisasikan. Untuk itu, Anggota Komisi IV DPR RI H. Charles Meikyansah mendorong Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk segera menerbitkan PNBP-nya.

Hal tersebut disampaikannya saat rapat kerja (raker) dengan Komisi IV DPR RI. Dia mengatakan PNBP ekspor BBL harus segera dikeluarkan untuk memperkuat pendapatan negara.

"Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari ekspor BBL sangat penting untuk segera direalisasikan, untuk itu kami meminta KKP serta Kementerian Keuangan untuk selambat-lambatnya 60 hari mengelurkan PNPB tersebut. Jika tidak keluar pada batas waktu tersebut, kami meminta untuk dilakukan dilakukan penghentian sementara eskpor BBL," kata Charles melalui keterangan resminya, Kamis (24/9/2020).

Dirinya pun sempat menyoroti adanya dugaan pelanggaran ketentuan peraturan perundang-undangan. Sehingga meminta ketegasan Menteri KKPagar mencabut izin dari 14 perusahaan eksportir BBL.

Adapun dalam raker tersebut juga membahas berbagai isu, termasuk terkait adanya pelanggaran perusahaan eksportir BBL. Dia menyoroti pelanggaran tersebut dinilai telah mencederai hukum di Indonesia, sehingga harus dilakukan langkah tegas.

"Agar tidak ada pelanggaran kembali harus ada tindakan tegas, yaitu dengan mencabut izin bagi perusahaan eksportir BBL," ujar dia.

Adapun nama-nama 14 perusahaan eksportir BBL yang melakukan pelanggaran yaitu Tania Asia Marina, Samudera Mentari Cemerlang, Aquatic SSLautan, Bali Sukses Mandiri, Setia Widara, Global Perikanan Nusantara, Kreasi Bahari Mandiri, Indotaman Putra Wahana, Wiratama Mintra Mulia, Bahtera Damai Internasional, Rama Putra Parm, Tatura Prima Kultur, Sinar Lombok, dan Sinar Alam Berkilau.

"Padahal sudah ada pakta integritas yang telah ditanda tangani oleh pihak perusahaan, namun tetap ada masih ada pelanggaran. Hal ini menunjukkan tidak adanya iktikad baik dari perusahaan eksportir BBL," tandasnya.

Baca juga : Hingga Maret 2024, Kemenkeu Salurkan Anggaran untuk Pemilu Rp 26 T