Buru Napi WN China Kabur dari Lapas, Polda Metro Bentuk Tim Khusus

Jakarta, law-justice.co - Polda Metro Jaya buru seorang narapidana kasus narkoba warga negara China, Cai Changpan yang kabur dari dalam tahanan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas I Tangerang. Bahkan, pihaknya bakal membuat Daftar Pencarian Orang (DPO) dan akan segera melakukan pengejaran.

"Iya kalau misalnya kalau ada bantuan memang pertanggungjawabannya ada di sana (pihak lapas) tapi kita bantu cari pasti. Iya ini kan baru ya kaburnya. Kita akan bentuk (tim pengejaran) nanti. Maka kita koordinasi sama Polres setempat dan lainnya, karena kan belum diterbitkan kan ya DPOnya," ujar Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat, dikutip dari Merdeka.com, Sabtu (19/9/2020).

Baca juga : Helikopter Presiden Iran Alami Kecelakaan di 600 KM Barat Laut Teheran

Walau belum diterbitkan terkait DPO terhadap Cai Changpan, dia memastikan pihaknya tetap mencari informasi sebagai bentuk inisiatif kepolisian.

"Pasti kita udah dapat informasi nanti kita inisiatif ikut mencari. Nanti kita akan bentuk timnya dan itu sudah pasti," katanya.

Baca juga : Tewaskan 3 Orang, Ini Kronologi Pesawat Jatuh di BSD

Sementara, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen Pas) Kementerian Hukum dan HAM menyatakan masih melakukan pencarian terhadap narapidana kasus narkoba yang kabur dari dalam tahanan di Lapas Klas I Tangerang.

Kabag Humas dan Protokol Ditjen Pas Rika Apriyanti mengatakan pihaknya memburu napi yang divonis mati bekerjasama dengan jajaran Polri.

Baca juga : Resmi, Manchester City Juara Liga Inggris 4 Kali Beruntun

"Sekarang masih terus dilakukan pencarian oleh tim pencari dari Lapas Klas I Tangerang bekerjasama dengan Polda Metro Jaya, Polres Tangerang, dan Polsek-Polsek sekitar," katanya.

Dia belum mau membeberkan kronologi maupun penyebab kaburnya napi bernama Cai Changpan alias Cai Ji Fan itu warga negara (WN) China tersebut. Menurutnya, semuanya masih dalam proses penyelidikan oleh pihaknya.

"Masih dalam penyelidikan investigasi dari tim. Tim dari Ditjen Pas, Inspektorat Jenderal Kemenkumham, dan tim dari Kantor Wilayah Kemenkumham Banten," terangnya.