Logonya Dicatut Kemenag di Acara Sertifikasi Penceramah, MUI Geram

Jakarta, law-justice.co - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat memprotes keras Kementerian Agama (Kemenag) RI yang mencatumkan logo MUI saat sosialisasi program Bimtek Penceramah Bersertifikat yang di selenggarakan Kemenag.

Sekretrais Jenderal (Sekjen) MUI, Anwar Abbas menegaskan bahwa pihaknya membantah program Bimtek Penceramah Bersertifikat itu kerja sama antara MUI dan Kemang RI.

Baca juga : Mahasiswa STIP Jakarta Tewas Diduga Dianiaya Senior, Polisi Selidiki

Kata dia, dalam rapat Dewan Pimpinan pada 8 September 2020, MUI menolak kehadiran program Pencermah Bersertifikat dari Kemenag.

“MUI tidak ada hubungannya dengan acara yang diselenggarakan oleh Kemenag tersebut karena MUI dalam rapat Dewan Pimpinan hari selasa tanggal 8 September 2020 yang lalu sudah memutuskan menolak kehadiran program tersebut karena mudharatnya jauh lebih besar dari pada manfaatnya,” katanya melalui keterangan tertulisnya, Kamis 17 September 2020.

Baca juga : Luhut ke Prabowo : Jangan Bawa Orang `Toxic` ke dalam Pemerintahan

Menurut Anwar Abbas, pencantuman logo tersebut jelas merugikan dan merusak nama baik MUI.

Oleh sebab itu, Anwar Abbas mengaku sudah menegur Kemenag agar tidak mencatumkan lagi logo MUI jika tidak ada persetujuan dari MUI.

Baca juga : Kadin Minta Transisi Pemerintahan Jokowi ke Prabowo Berjalan Smooth

“Untuk itu MUI sudah menegur pihak terkait dan telah berjanji akan memperbaikinya,” ujarnya.

“MUI menyampaikan ucapan terima kasih kepada pihak KEMENAG karena pagi ini logo MUI yang terpasang di backdrop acara tersebut sudah ditutup dengan kertas sebagai tanda bahwa MUI tidak terkait dengan acara tersebut,” tambah dia.

Sekedar informasi, Kemenag menyelenggarakan sosialisasi Program Bimtek Penceramah Agama Bersertifikat pada 16-18 September 2020 di Jakarta.

Dalam spanduk acara tersebut, tampak logo Kemenag dan MUI. Namun, setelah ada protes dari pihak MUI, Kemenag akhirnya menutup logo MUI itu.