Ditahan, 50 Prajurit TNI AD Jadi Tersangka Penyerangan Polsek Ciracas

Jakarta, law-justice.co - Lima puluh orang prajurit TNI AD ditetapkan menjadi tersangka dalam pengembangan kasus penyerangan Mapolsek Ciracas, Jakarta Timur.

Komandan Puspom TNI AD (Danpuspomad), Letjen Dodik Wijanarko mengatakan, pihaknya sudah melakukan penahanan terhadap semua tersangka tersebut.

Baca juga : Kepala RSPAD & Danpuspomad Turun Pangkat, Ini Penjelasan Panglima TNI

Kata dia, 81 personel TNI dari 34 satuan telah diperiksa hingga saat ini.

"Yang sudah dinaikkan statusnya menjadi tersangka dan ditahan sebanyak 50 personel," kata Letjen Dodik dalam jumpa pers seperti melansir detik.com, Rabu 9 September 2020.

Baca juga : Protes Babinsa Bela Rakyat Dipanggil Polisi, Brigjen Junior Diperiksa

Puspomad juga melakukan pendalaman terhadap tiga personel. Sementara itu, ada juga anggota TNI yang dikembalikan ke satuannya.

"Sebanyak 23 personel sementara dikembalikan ke kesatuannya karena murni hanya sebagai saksi," ungkapnya.

Baca juga : Mutasi TNI, Kasum & Danpuspomad Dijabat Ganip Warsito dan Chandra

Seperti diketahui, penyerangan Mapolres Ciracas dipicu oleh hoax bikinan Prada Muhammad Ilham. Dia mengaku dikeroyok, padahal mengalami kecelakaan tunggal.

Atas ulahnya, Prada Ilham juga telah ditetapkan menjadi tersangka.