Menag Sebut Tak Ada Aturan Larang Khilafah di Indonesia

Jakarta, law-justice.co - Topik soal larangan terhadap paham khilafah akhir-akhir ini begitu ramai diperbincangkan publik. Ada yang pro tetapi ada juga yang kontra atau menolaknya.

Terkait hal itu, Menteri Agama Fachrul Razi pun angkat bicara. Menurutnya paham khilafah tidak di larang di Indonesia. Sebab, saat ini tidak ada aturan hukum tertulis yang jelas melarang sistem tersebut.

Baca juga : Apakah Prabowo-Megawati akan Singkirkan Jokowi?

“Khilafah itu nggak dilarang, belum ada undang-undang yang melarang khilafah, dan belum pernah ada Majlis Ulama yang menjelaskan bahwa khilafah itu terlarang.” katanya seperti dilansir dari wartaekonomi, Kamis (3/9/2020).

Lebih lanjut dia menjelaskan bahwa meski tidak dilarang, namun pemikiran ideologi Khilafah patut diwaspadai. Sebab, hal tersebut akan menjadi bibit-bibit paham radikalisme. Untuk itu, dia menyarankan, agar dalam seleksi penerimaan Aparatus Sipil Negara (ASN), perlu diperketat.

Baca juga : Bagaimana Investasi Crypto untuk Jangka Panjang?

“Saran saya, meskipun kita tidak lagi menetapkan ormas tertentu sebagai organisasi terlarang, tapi kalau organisasi itu telah diwaspadai, atau pemikiran tentang itu (Khilafah) diwaspadai sebaiknya tidak usah masukan di ASN.” ucapnya.

“Kemampuan kita yang mendeteksi mana ada pemikiran yang aneh-aneh seperti itu,” sambungnya.

Baca juga : Ketika PDIP Anggap Jokowi, Gibran dan Bobby Bagian Dari Masa Lalu

Dia lantas mengungkapkan berbagai cara paham radikal masuk ke tubuh ASN. Salah satunya melalui rumah-rumah ibadah.

“Cara masuk mereka gampang, pertama dikirim seorang anak yang good locking, penguasaan bahasa arabnya bagus, hafiz (penghafal Alquran), mulai masuk, tiba-tiba jadi imam, lama-lama orang di situ bersimpati, diangkat jadi pengurus masjid, kemudian mulai masuk di Kementerian dan lain sebagainya.” ucapnya.

Karena itu, pihaknya tengah membuat program penceramah bersertifikat. Program ini berkerja sama dengan Majelis Keagamaan, Ormas Keagamaan, BNPT, BPIP dan Lemhannas.

“Akan kami mulai bulan ini, kami tahap awal, kami cetak (sertifikat) mulai 8.200 orang di semua agama. Ini semua semoga bisa menghansilkan penceramah-penceramah paling tidak sudah kita bekali dengan banyak hal,” tutup Menag.