Aturan Hukum yang Harus Dipatuhi Para Pesepeda di Jalan Raya

law-justice.co - Efek Work From Home, banyak kegiatan baru yang dilakukan orang-orang di rumah untuk mengisi waktu. Ada yang menanam tanaman, ada yang berjualan makanan secara online, ada juga fenomena yang cukup booming yaitu bersepeda. Fenomena ini bisa dibilang menyenangkan karena bersepeda artinya mengurangi penggunaan kendaraan bermotor yang memiliki dampak buruk bagi lingkungan.

Namun, terkadang dalam bersepeda kita suka lupa akan aturan penggunaan jalan. Kesadaran kita dalam berlalu lintas sering kita abaikan. Kadang ada oknum pesepeda yang justru malah melanggar rambu lalu lintas. Lalu bagaimanakah aturan yang harus diperhatikan para pesepeda saat berkendara di jalan? Berikut penjelasannya:

Baca juga : Bank BTN Usul KPR Subsidi Buat Orang Bergaji Rp 8 Juta-Rp 15 Juta

Setiap jalan yang digunakan untuk lalu lintas umum wajib dilengkapi dengan perlengkapan jalan, salah satunya berupa fasilitas untuk sepeda (Pasal 25 ayat (1) huruf g UU 22/2009).

Lajur sepeda juga diakui sebagai salah satu fasilitas pendukung penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan (Pasal 45 ayat (1) huruf b UU 22/2009).

Baca juga : Hamas Siapkan Jebakan Jika Israel Menyerang Rafah

Lalu, untuk para pengguna jalan raya khususnya kendaraan bermotor wajib mengutamakan keselamatan pejalan kaki dan pesepeda (Pasal 106 ayat (2) UU 22/2009). Dalam hal seseorang mengemudikan kendaraan bermotor tidak mengutamakan keselamatan pejalan kaki atau pesepeda, ia dapat dikenai pidana kurungan maksimal dua bulan atau denda maksimal Rp500 ribu (Pasal 284 UU 22/2009).

Namun harus diingat, pengendara kendaraan tidak bermotor juga dilarang menggunakan jalur jalan kendaraan bermotor jika telah disediakan jalur jalan khusus bagi kendaraan tidak bermotor (Pasal 122 ayat (1) huruf c UU 22/2009).

Baca juga : 2,47 T Modal Asing Tinggalkan RI Saat BI Rate Naik

Di Jakarta, penyediaan lajur sepeda telah diatur dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 128 Tahun 2019 tentang Penyediaan Lajur Sepeda (Pergub DKI 128/2019).

Penyediaan lajur sepeda dilaksanakan pada badan jalan, terpisah dari kendaraan bermotor dengan dilengkapi marka jalan, rambu lalu lintas, dan perlengkapan jalan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan (Pasal 1 ayat (1) Pergub DKI 128/2019).

Selain pada badan jalan, penyediaan lajur sepeda dapat dilaksanakan pada trotoar,
dengan tetap mengutamakan keselamatan dan keamanan pejalan kaki sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan (Pasal 1 ayat (2) Pergub DKI 128/2019).

Selain itu, kepada para pesepeda harus memperhatikan juga tentang aturan yang tidak boleh dilanggar. Misalnya, pesepeda dengan sengaja menggunakan lajur jalan kendaraan bermotor, yang bersangkutan dapat dipidana kurungan maksimal 15 hari atau denda maksimal Rp100 ribu (Pasal 299 UU 22/2009).

Pengendara sepeda sebaiknya tetap berada pada lajur kiri jalan, mengingat lajur sebelah kanan diperuntukkan bagi kendaraan-kendaraan dengan kecepatan lebih tinggi, akan membelok kanan, mengubah arah, atau mendahului kendaraan lain (Pasal 108 ayat (3) dan (4) UU 22/2009).

Dasar Hukum:
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;
Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 128 Tahun 2019 tentang Penyediaan Lajur Sepeda.

 

 

Sumber: Hukumonline.com