Sistem Ganjil Genap Motor Berlaku Setelah Hal Ini Terjadi di Jakarta

Jakarta, law-justice.co - Tak hanya mobil yang akan dikenai sistem ganjil genap, sepeda motor juga direncanakan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk ikut sistem ganjil genap. Namun, untuk menerapkannya belum dilakukan saat ini.

Rencana itu tertuang dalam Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 80 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar Pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman, dan Produktif.

Baca juga : Langkah Prabowo Rangkul Partai Luar Koalisi, Demokrat Beri Peringatan

Meski Pergub tersebut sudah diundangkan, namun Kepala Dinas Perhubungan DKI, Syafrin Liputo mengaku belum berkoordinasi dengan pihak kepolisian terkait rencana penerapannya.

“Kan belum dilaksanakan. Jadi, belum ada koordinasi dengan polisi terkait rencana itu,” katanya seperti dikutip dari situs NTMC Polri, Jumat (28/8/2020).

Baca juga : Pemrov DKI Jakarta Tidak Ingin Kualitas Udara Buruk Kembali Terjadi

Syafrin menjelaskan, ganjil genap untuk kendaraan roda dua sengaja dimasukkan ke dalam Pergub sebagai antisipasi, seperti yang pernah diungkapkan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan apabila kasus positif Covid-19 di Jakarta terus melonjak.

Aturan itu bakal diterapkan, apabila pembatasan kendaraan roda empat yang berlaku saat ini gagal menekan mobilitas masyarakat pada masa pandemi.

Baca juga : Anies Bantah Isu Tawaran Bentuk Partai Perubahan

“Apabila ganjil genap saat ini tidak mampu menekan mobilitas warga, maka tentu untuk opsi kendaraan roda dua, termasuk penerapannya sepanjang hari bisa diterapkan. Kami akan terus evaluasi dan berkoordinasi dengan kepolisian,” tutupnya.