Produksi Ekstasi di Rumah Sakit, Napi Dibekuk Polisi

Jakarta, law-justice.co - AU (42), bandar narkoba yang merupakan narapidana rumah tahanan (rutan) Kelas 1 Salemba sedang menjalani perawatan di salah satu rumah sakit kawasan Jakarta Pusat. Namun, terbaringnya AU di rumah sakit itu tidak mengendurkannya tetap memproduksi ekstasi.

Hal tersebut diungkap Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat setelah menangkap kaki-tangan berinisail MW (36).

Baca juga : Terkait Narkoba, Aktor Rio Reifan Kembali Ditangkap Polisi

Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Heru Novianto mengatakan, penyidik mendapatkan informasi AU memanfaatkan ruang perawatan di rumah sakit untuk memproduksi narkoba.

"Awalnya kami menangkap MW kemudian dikembangkan ke pelaku lain. Kepada penyidik MW mengaku mendapatkan ekstasi dari AU, yang sedang berada di ruang perawatan rumah sakit," ujar Heru, dilansir dari Liputan6.com, Rabu (19/8/2020).

Baca juga : Polisi : Chandrika Chika Ternyata Sudah Setahun Lebih Pakai Narkoba

Heru menuturkan Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat mendatangi kamar tempat AU dirawat. Penyidik beberapa butir ekstasi dan peralatan pembuatannya.

"Kami temukan beberapa barang bukti di ruang perawatan AU," katanya.

Baca juga : Gelar Pesta Narkoba, Lima Anggota Polisi Ditangkap di Depok

Saat ini AU dipindahkan ke Rumah Sakit Polri untuk medapatkan perawatan lebih lanjut. "Tanggung jawab AU masih berada di pihak rutan," ucapnya.

Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 113 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 junto Pasal 132 UU RI nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.