Uji Warga Soal Protokol Kesehatan, Jokowi Ajak Main Tebak-tebakan

Jakarta, law-justice.co - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengajak publik untuk menguji seberapa jauh pengetahuan soal pemahaman dan pelanggaran protokol kesehatan selama pandemi Covid-19. Melalui akun twitternya @jokowi, Jokowi menampilkan sebuah ilustrasi gambar yang menunjukkan aktivitas yang kerap menjadi santapan sehari-hari masyarakat urban.

Jokowi menampilkan ilustrasi yang merepresentasikan protokol kesehatan Covid-19, imbauan jaga jarak dalam berkegiatan di tempat publik dan pemakaian masker, Stasiun KRL, Rumah Makan, dan tempat olahraga.

Baca juga : PDIP Sebut Jokowi dan Anak Mantunya Bagian dari Masa Lalu Partai

Ia pun mengajak publik untuk menebak bersama, apa saja pelanggaran yang dilakukan warga dalam aktivitas sesuai ilustrasi gambar itu.

"Sebaik apapun imbauan dan larangan, takkan berguna jika kita tak patuh. Nah, apakah Anda dapat menemukan sejumlah pelanggaran atas protokol kesehatan covid-19 dalam gambar ini? ada berapa pelanggaran yang Anda temukan," tulis Jokowi, Minggu (9/8/2020).

Baca juga : Puji Timnas Indonesia U-23, Presiden Jokowi: Sangat Bersejarah!

Sebagai langkah memperketat penerapan protokol kesehatan Covid-19 pada masyarakat, Jokowi pun telah menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19, yang diteken pada Selasa (4/8/2020).

Inpres itu mengatur soal sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan. Dalam poin 5 mengatur sanksi terhadap pelanggaran penerapan protokol kesehatan. Inpres itu menjelaskan bahwa sanksi berlaku bagi perorangan, pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum.

Penegakan disiplin terhadap protokol kesehatan ini diatur lebih lanjut dalam peraturan gubernur, bupati, atau wali kota dengan menyesuaikan kearifan lokal dari masing-masing daerah.

Dalam Inpres juga mengatur ketentuan sosialisasi informasi atau edukasi cara pencegahan dan pengendalian Covid-19 dengan melibatkan partisipasi masyarakat, tokoh agama, tokoh adat, tokoh masyarakat, dan unsur masyarakat lainnya.