Hakim Vonis Perobek Alquran di Masjid Raya Medan 3 Tahun Penjara

Jakarta, law-justice.co - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan memastikan Doni Irawan Melayu (44 tahun) terbukti meyakinkan dan meyakinkan melakukan penistaan agama dengan merobek dan membuang lembaran Alquran.

Oleh karena itu, Ketua Majelis Hakim, Tengku Oyong menjatuhi hukum untuk Doni Irawan Melayu selama tiga tahun penjara.

"Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Doni Irawan Melayu dengan hukuman tiga tahun penjara," ucap majelis hakim yang diketuai Tengku Oyong di ruang Cakra 7 PN Medan seperti melansir wartaekonomi, Selasa, 4 Agustus 2020 kemarin.

Sidang vonis dilakukan secara berani. Di mana terdakwa mengikuti sidang dari Kelas Rutan IA Tanjung Gusta, Kota Medan.

Dalam amar putusan majelis hakim sependapat dengan jaksa penuntut umum Nur Ainun, itu terdakwa terbukti sebagai Pasal 156a huruf a KUHP.

"Yakni dengan sengaja di muka mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang atas dasar permusuhan, mendorong atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia adalah agama Islam," katanya.

Kata dia, hal yang memberatkan terdakwa karena telah melakukan penistaan agama dengan merobek dan menebarkan Alquran.

"Sementara yang meringankan, terdakwa sembuh sopan selama persidangan," kata majelis hakim.

Putusan majelis hakim lebih rendah dari restu jaksa yang sebelumnya menuntut terdakwa Doni Irawan Melayu dengan hukuman empat tahun penjara.

Menanggapi putusan tersebut, terdakwa yang merupakan warga Jalan Utama, Kelurahan Kota Matsum II, Kecamatan Medan Area, Kota Medan maupun penuntut umum Nur Ainun menyatakan terima atas putusan tersebut.

Dikutip dari dakwaan JPU, perbuatan Doni bermula pada 13 Februari 2020 sore, di sekitar jalan umum lokasi Masjid Raya Al-Mashum Jalan SM Raja Kelurahan Mesjid, Kecamatan Medan Kota, Kota Medan, Sumatera Utara.

Terdakwa datang ke lokasi Mesjid Raya Al-Mashum di Jalan SM Raja Kelurahan Masjid, Kecamatan Medan Kota. Setelah itu terdakwa masuk ke dalam masjid dan langsung mengambil 1 buah Alquran dari dalam rak tempat penyimpanan kitab suci Alquran tanpa seizin dari Ketua BKM.

Terdakwa lalu memasukkan 1 buah kitab suci Alquran tersebut ke dalam celananya. Kemudian dari dalam masjid terdakwa masuk ke dalam tempat pengambilan air wudu laki-laki.

Selanjutnya terdakwa langsung melepaskan sampul Alquran dan membuangnya ke dalam tong sampah yang ada di dalam tempat pengambilan air wudu laki-laki. Kemudian lembaran-lembaran isi kitab suci Alquran tersebut terdakwa koyak-koyakkan dengan menggunakan kedua tangan.

Terdakwa kemudian ke luar dari dalam tempat pengambilan air wudu tersebut sambil membawa isi kitab suci Alquran yang sudah dikoyak-koyakkan menuju jalan umum di Jalan SM Raja depan Hotel Sri Intan.

Kemudian di jalanan tersebut sekitar pukul 17.05 terdakwa membuang lembaran-lembaran isi Alquran. Setelah selesai membuang lembaran-lembaran Alquran, lalu terdakwa melarikan diri ke samping Hotel Sri Intan di Jalan Sinabung Kelurahan Mesjid, Kecamatan Medan Kota.

Tidak lama berselang, beberapa lip yang berada di sekitar lokasi memuat lembaran Alquran yang menemukan perilaku terdakwa langsung mengejar terdakwa. Sebagian besar lipstik lain dari lembaran-lembaran kitab suci Alquran yang terdakwa buang tersebut dari atas jalanan.

Setelah diinterogasi oleh lipga lokal, selanjutnya petugas Kepolisian Kota Medan melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan diprosesnya secara hukum.