Hanya Karena Hal Ini, Ketua MPR Disemprot Warganet

Jakarta, law-justice.co - Ketua MPR Bambang Soesatyo ingin Kapolri Jenderal Idham Aziz merevisi peraturan Nomor 18 Tahun 2015 tentang Perizinan, Pengawasan Dan Pengendalian Senjata Api Nonorganik Polri/TNI untuk Kepentingan Bela Diri. Hal tersebut, menurutnya, karena sejumlah negara telah memperbolehkan warga sipil menggunakan senjata kaliber 9 mm.

"Sebetulnya di berbagai negara sudah memperbolehkan menggunakan pistol kaliber 9 mm. Mungkin Kapolri bisa mempertimbangkan merevisi Perkap tersebut," ujar Bambang Soesatyo, dikutip dari Sindonews.com, Minggu (2/8/2020).

Baca juga : Mencari Jalan Baru untuk Melindungi Penerimaan Negara

Merespons usulan dari Ketua MPR ini, netizen atau warganet bereaksi. Umumnya, warganet menyatakan ketidaksetujuannya terhadap wacana tersebut, karena kondisi masyarakat Indonesia yang belum siap dengan kepemilikan senjata api.

Seperti warganet satu ini, Tika Chan, dirinya mengatakan usulan Bamsoet mengada-ada. Karena, memiliki atau membawa pisto harus menjalani tes psikologi terlebih dulu.

Baca juga : Saat Heboh Isu Posisi Ketua DPR, Revisi UU MD3 Masuk Daftar Prolegnas

"Jangan ngawur pak! Mon maap ya polisi aja diizinin bawa pistol kudu tes psikologi dan lainnya dulu. Lah kok masyarakat sipil mau diizinin gitu aja pegang senjata. Situ sehat? Mau jadi kayak Amerika apa yang ujung-ujungnya banyak terjadi penembakan masal disana???` tulis Tika di akun twitternya @tikachan97 ini.

Hal senada diungkapkan pemilik akun twitter @sopansabili. Dalam tulisan di akun tersebut, melegalisasikan senjata api belum tentu membuat rakyat akan hidup dengan rukun, malahan akan bertindak seperti jagoan.

Baca juga : Soal Politikus Mental Codot!

"Padahal ya punya contoh gede bener, negara yg segitu adidayanya aja, juga kebingungan buat mengontrol penggunaan senjata disipil, lah ini, bawa Fortuner atau Pajero aja lagaknya udah kayak jagoan apalagi dikasih pistol," tulis @sopansabili.