Wow! DKI Dapat 902 Juta dari Denda Tak Pakai Masker di PSBB Transisi

Jakarta, law-justice.co - Kebijakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang menerapkan denda bagi pelanggar pembatasan sosial bersakala besar (PSBB) transisi akhirnya berbuah manis. Pasalnya, dari denda tersebut Pemprov DKI mendapatkan penghasilan sebesar Rp 902,7 juta dari pelanggar.

"Denda yang sudah dibayarkan Rp 902.750.000 sejak 5 Juni 2020 hingga 29 Juli 2020," kata Kepala Satpol PP DKI Jakarta, Arifin seperti dikutip dari tempo.

Baca juga : Pelanggar PSBB di DKI Tak Akan Dimasukkan ke Dalam Peti Mati Lagi

Lebih lanjut Arifin menjelaskan bahwa selama PSBB transisi, ada 55.096 pelanggar yang tidak menggunakan masker. Dalam Operasi Kepatuhan Peraturan Daerah atau OK Prend untuk memdisiplinkan penggunaan masker di masa pandemi Covid-19 itu, 5.941 pelanggar PSBB di antaranya membayar denda, sedangkan 49.115 pelanggar diberikan kerja sosial.

Sementara itu, karena masih tingginya kasus covid-19 di Jakarta, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan kembali memperpanjang PSBB Masa Transisi 14 hari lagi, terhitung mulai 31 Juli 2020 sampai 13 Agustus 2020.

Baca juga : Tak Bisa Bayar Uang Denda Masker 50.000, Seorang Ibu Serahkan Anaknya

Perpanjangan tersebut merupakan yang ketiga kalinya untuk PSBB Transisi Fase 1 setelah sebelumnya dilakukan pada 2 Juli 2020 hingga 16 Juli 2020 dan 17 Juli 2020 hingga 30 Juli 2020.

Arifin menegaskan dalam perpanjangan PSBB Transisi untuk mengendalikan penularan Covid-19 ini, sanksi pelanggaran orang tidak pakai masker akan lebih berat. Terutama kepada mereka yang mengulangi pelanggaran masker.

Baca juga : Ingin Terapkan Tatanan Norma Baru, Jokowi Minta Daerah Harus Siap

"Sanksi kerja bukan lagi satu hingga dua jam, tapi bisa satu hari dia kerja," kata Arifin.

Denda pelanggar PSBB Transisi sesuai peraturan gubernur (pergub) sebesar Rp250 ribu setiap kali pelanggaran juga akan dimaksimalkan. "Tidak lagi bisa minta pengurangan. Selama ini memang kita ketahui bahwa dengan kondisi ekonomi yang terpuruk juga, mereka selalu minta keringanan yang tidak mampu," kata Arifin.