Predator Fetish Pocong Berkedok Riset Viral, Ahli: Pelecehan Seksual!

Jakarta, law-justice.co - Baru-baru ini sebuah unggahan pengakuan korban terkait kasus fetish pocong (kain jarik) berkedok riset akademik menghebohkan jagat media sosial.

Ilmuwan Psikologi, Benny Prawira menyatakan, aksi pelaku dalam video tersebut termasuk dalam kategori pelecehan seksual.

Baca juga : Apakah Prabowo-Megawati akan Singkirkan Jokowi?

"Sebenarnya itu ada unsur pelecehan seksual ya," ujarnya seperti melansir detik.com, Kamis 30 Juli 2020 kemarin.

Kata dia, bentuk pelecehannya itu karena pelaku memaksakan kehendak dan meminta korban menuruti arahannya, termasuk saat mengikat diri sendiri dengan lakban serta membungkus dengan kain jarik.

Baca juga : Bagaimana Investasi Crypto untuk Jangka Panjang?

Selain itu kata dia, cara pelaku memanipulasi aksinya dengan berdalih `riset akademik` juga turut disoroti.

"Tapi kalau dia sampai manipulasi orang dengan bilang itu (fetish kain jarik) riset itu kan sudah nggak etis," ucapnya,

Baca juga : Ketika PDIP Anggap Jokowi, Gibran dan Bobby Bagian Dari Masa Lalu

Dia menambahkan, pelaku terangsang karena reaksi meronta-ronta yang dikeluarkan korban ketika dalam kondisi terikat dan terbungkus kain jarik.

"Seluruh situasi yang ada ketika dia (korban) diikat, dia (korban) dikasih kain, dia kelihatan menunjukkan ada meronta-ronta tertentu gitu nah itu, seluruh situasi Itu yang membuat dia terangsang. Jadi bukan sekadar objeknya (kain jarik) aja, obyeknya adalah situasi (korban meronta), bukan sekedar kain jarik nya aja," jelasnya.

Dia belum bisa menyimpulkan apakah pribadi yang memiliki fetish pocong ini merupakan gangguan festishtic. Hal tersebut, kata Benny, perlu riset mendalam serta membutuhkan keterangan dari pelaku langsung.

Disisi lain, Psikolog Klinis Ciputra Medical Center, Christina Tedja, menyebut fetish kain jarik termasuk ke dalam kategori Paraphilias.

Kata dia, definisi paraphilias adalah perasaan seksual atau perilaku yang melibatkan penderitaan atau siksaan oleh satu atau kedua pasangan.

"Sejauh ini paraphilia masuk kedalam DSM V (Diagnostic and Statistical Manual of Mental Disorders V ) yang menjadi acuan gangguan mental," tuturnya.

Menurutnya, pengidap fetish pocong ini dapat diobati. Salah satunya dengan psikoterapi.

"Biasa akan dibantu dengan bantuan obat guna untuk mengontrol impuls dalam melakukannya," tutupnya.

Sebelumnya, Sang predator diketahui bernama Gilang yang merupakan mahasiswa angkatan 2015 semester 10 di Fakultas Ilmu Budaya Universitas Airlangga (Unair) Surabaya. Korban rata-rata berjenis kelamin pria dan berstatus sebagai mahasiswa baru.

Pelaku meminta para korbannya untuk mengikat dengan lakban, termasuk bagian mata dan mulut. Setelahnya, korban dibungkus kain jarik dan diikat kembali dengan tali rafia. Foto dan video korban yang dalam kondisi terbungkus ini disimpan dan dikonsumsi pelaku untuk memenuhi hasrat seksualnya.