Diduga Bantu Djoko Tjandra, MAKI Laporkan Oknum Kejaksaan ke Komjak

Jakarta, law-justice.co - Dua orang dari oknum Kejaksaan dilaporkan olej Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia ( MAKI) ke Komisi Kejaksaan. Pasalnya mereka diduga pernah bertemu dengan buron Djoko Tjandra.

"Hari ini nanti sekitar jam 11.00 sebelum Jumatan, kami akan mendatangi Komisi Kejaksaan membuat pengaduan," kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman melalui videonya pada Jumat (24/7/2020).

Baca juga : Apakah Hukum KPR dalam Islam Termasuk Riba? Begini Penjelasannya

Dari informasi yang diperoleh, diduga oknum tersebut turut membantu Djoko Tjandra untuk bertemu dengan pihak-pihak yang berkaitan dengan proses permohonan peninjauan kembali (PK) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Meski demikian, ia menambahkan, informasi yang diperoleh baru sebatas dugaan.

Dalam laporan yang disampaikan, MAKI juga akan menyertakan bukti berupa foto-foto pertemuan tersebut.

Baca juga : Korupsi Timah Rp271 T, MAKI Desak Kejagung Jadikan `RBS` Tersangka

"Sekali lagi mohon dipahami ini baru sebatas dugaan. Karena foto orang bisa saja hasil edit atau cropping," kata dia. "Tapi, setidaknya akan meminta Komisi Kejaksaan untuk menelusuri dan menyelidiknya. Jika benar nanti otomatis memohon Komisi Kejaksaan memberikan rekomendasi-rekomendasi kepada Jaksa Agung untuk berkaitan dengan treatment atau sanksi mulai yang ringan sampai yang terberat," tambahnya.

Ia menambahkan, selama ini Kejaksaan Agung terus memburu keberadaan Djoko Tjandra. Bahkan, ketika dipimpin oleh M Prasetyo, Kejagung sampai menempatkan orang di sejumlah lokasi saat mendapatkan informasi bahwa ibunda Djoko Tjandra wafat beberapa waktu lalu.

Baca juga : MAKI Somasi Jampidsus, Minta ‘Raja Tambang’ Diusut di Kasus Timah

"Sampai melakukan pengawasan bandara, di kuburan, barangkali Djoko Tjandra melayat ibunya yang meninggal. Nah, ini berarti selalu ada kegiatan di Kejagung untuk melakukan penangkapan dan eksekusi Djoko Tjandra," kata Boyamin.

Ia menuturkan, bila informasi ihwal pertemuan oknum jaksa dengan Djoko Tjandra itu benar, maka hal itu tidak bisa dibenarkan. "Inilah yang akan saya adukan, tetapi tetap (mengedepankan) asas praduga tak bersalah," kata Boyamin.