Hasil Pemeriksaan Brigjen Prasetijo Utomo Diserahkan Kepada Bareskrim

law-justice.co - Hasil pemeriksaan Brigjen Prasetijo Utomo akan diserahkan oleh Divisi Propam Polri kepada Bareskrim pada Senin (20/7/2020) hari ini. Hasil pemeriksaan tersebut berkaitan dengan skandal surat jalan alias `surat sakti` buronan hak tagih atau cessie Bank Bali Djoko Tjandra.

Kabareskrim Polri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo mengatakan laporan hasil interograsi Divisi Propam Polri itu nantinya akan dijadikan dasar laporan untuk memproses perkara pidana terhadap Brigjen Pol Prasetijo.

Baca juga : Update Liga Inggris: Chelsea Hajar West Ham-Liverpool Tekuk Tottenham

"Hari Senin akan diserahkan hasil interogasi Divisi Propam sebagai dasar LP. Sudah dilaksanakan joint investigasi antara Bareskrim dengan Divisi Propam," kata Listyo kepada wartawan, Senin (20/7/2020).

Nama Brigjen Prasetijo Utomo menjadi perbincangan usai diketahui menerbitkan surat jalan untuk buronan Djoko Tjandra. Surat jalan tersebut berkop Bareskrim Polri Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS dengan nomor SJ/82/VI/2020/Rokorwas, tertanggal 18 Juni 2020 dan ditandatangani oleh Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri Brigjen Pol Prasetijo Utomo.

Baca juga : Final Thomas Cup 2024 : Indonesia Kalah 1-3 dari China

Dalam surat jalan itu tertera nama Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra dengan jabatan sebagai konsultan. Disebutkan pula bahwa Djoko Tjandra hendak berangkat dari Jakarta menuju Pontianak, Kalimantan Barat pada 19 Juni dan kembali pada 22 Juni 2020 untuk keperluan konsultasi dan koordinasi.

Atas hal itu, Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis pun telah mencopot Brigjen Pol Prasetijo dari jabatan Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri lantaran terbukti menyalahgunakan wewenang. Jenderal bintang satu itu dicopot dari jabatannya dan dimutasi menjadi Perwira Tinggi (Pati) Yanma Mabes Polri.

Baca juga : Eko Patrio Digadang Bakal jadi Menteri Prabowo