Mayoritas Peserta Tidak Puas dengan Pelayanan Klaim JHT BPJS

Jakarta, law-justice.co - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan di masa pandemi covid-19 menerapkan layanan tanpa kontak fisik (Lapak Asik) dalam melayani klaim pesertanya. Banyaknya kasus pemutusan hubungan kerja (PHK) pasca pandemi covid-19 di Indonesia berdampak meningkatnya klaim jaminan hari tua (JHT).

Hery Susanto, Ketua Koordinator Nasional Masyarakat Peduli Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (KORNAS MP BPJS) melalui siaran persnya pada Rabu (15/7/2020) mengatakan besarnya animo peserta BPJS Ketenagakerjaan yang mengajukan klaim JHT. Sayangnya mereka tidak terlayani dengan baik dari sisi batasan waktu pelayanan klaim yang diatur dalam regulasinya.

Baca juga : Apakah Prabowo-Megawati akan Singkirkan Jokowi?

MP BPJS telah mensurvey pelayanan klaim JHT di 25 kantor cabang (kancab) BPJS ketenagakerjaan se-Indonesia dengan wawancara langsung 1000 orang peserta melalui kuesioner dengan margin of eror sebesar 3% dengan tingkat kepercayaan 95%. Peserta yang disurvey adalah yang menggunakan jalur layanan klaim secara daring dan luring. Survey dilaksanakan pada tanggal 4-10 Juli 2020.

Lokasi survey berada di wilayah Jawa 16 kantor cabang, wilayah Sumatera 4 kantor cabang, wilayah Kalimantan 2 kantor cabang, wilayah Sulawesi 2 kantor cabang dan Wilayah Bali-Nusa Tenggara 1 kantor cabang.

Baca juga : Bagaimana Investasi Crypto untuk Jangka Panjang?

Dari survey tersebut diperoleh informasi sebagai berikut :

1. Peserta mengajukan klaim secara daring mendapatkan nomor antrian dengan memilih jadwal tanggal dan jam pengajuan klaim. Peserta yang ditemui di lokasi mengaku mendapatkan jadwal klaim tersebut rerata di hari ke 14.

Baca juga : Ketika PDIP Anggap Jokowi, Gibran dan Bobby Bagian Dari Masa Lalu

2. Peserta yang mendaftar secara daring telah dihubungi petugas BPJS via telp/WA/email untuk hadir di kancab guna cek kelengkapan berkas klaim.

3. Peserta jalur layanan klaim secara daring maupun luring, setelah berkas dinyatakan lengkap, dana JHT akan ditransfer ke rekening mereka hingga 7 hari.

4. Sejumlah 55% peserta mengaku tidak mengetahui prosedur pelayanan klaim JHT, 30% mengetahui, 13% ragu-ragu dan 2 % tidak menjawab.

5. 30% peserta mengaku mengerjakan klaim daring sendiri sedangkan 70% mengerjakan klaim melalui orang lain/perantara.

6. Mayoritas 58% peserta menyatakan tidak puas terhadap pelayanan klaim JHT, 15% puas, 25% cukup puas, dan tidak menjawab 2%.

Jadwal antrian peserta klaim secara daring selama 14 hari dan transfer dana JHT ke rekening peserta selama 7 hari, total waktu pelayanan 21 hari. Sedangkan peserta jalur layanan luring langsung menyerahkan berkas untuk diverifikasi dengan masa transfer hingga 7 hari.

Dalam pemberitaan media, Agus Susanto Dirut BPJS Ketenagakerjaan menegaskan, pembayaran dikirimkan maksimal tujuh hari setelah peserta melengkapi data dan melalui verifikasi.

"Pelayanan klaim JHT tersebut tidak sesuai dengan Pasal 31 PP No 46 Tahun 2015 Tentang Penyelenggaraan Program JHT ayat (3) bahwa Pembayaran klaim manfaat JHT dilakukan paling lama 5 (lima) hari kerja sejak pengajuan dan persyaratan diterima secara lengkap dan benar oleh BPJS Ketenagakerjaan. Pelayanan klaim JHT yang berjalan selama ini belum good governance," tegasnya.

Menurut Hery Susanto, metode pelayanan klaim BPJS Ketenagakerjaan harus merujuk pada ketentuan regulasi yang ada dengan menerapkan penegakan hukum, efisien dan efektif sesuai prinsip good governance.

Pelayanan klaim, setelah Meng-upload maupun menyerahkan berkas baik metode daring maupun luring mestinya efektif dan efisien. Alasan padatnya pengajuan klaim harus dimitigasi dengan baik jika sistem manajemen yang good governance dengan dukungan teknologi canggih.

"Dana kelolaan BPJS Ketenagakerjaan itu besar hingga ratusan triliun, kok sistem pelayanan masih lambat. Ke depan, anggaran dana operasional mestinya jangan terlalu besar dihabiskan untuk kegiatan internal dan perjalanan ke luar negeri direksinya. Masa pandemik Covid-19 direksi BPJS Ketenagakerjaan harus bekerja extra ordinary," katanya.

Ia meminta direksi BPJS Ketenagakerjaan harus memperhatikan kinerja staf di level cabang yang menjadi ujung tombak pelayanan. Mereka harus mendapatkan support teknis yang memadai. Pelayanan klaim di bagian hulu harus menjadi fokus utama. Metode one to many itu pelayanan klaim di bagian hilir. Itu bukan parameter mutlak pelayanan klaim yang baik. Hanya percepatan pelayanan saja dimana 1 orang staf melayani 4-5 orang peserta.

"Bagaimana dengan peserta yang masih kesulitan mengajukan klaim. BPJS Ketenagakerjaan tidak bisa bekerja sendiri tanpa berkolaborasi dengan stakeholdernya. Di masa pandemik Covid-19 pelayanan peserta harus menjadi skala prioritas," tutupnya.