Bukan Pajak Sepeda Yang Dikaji Kemenhub, Tapi?

law-justice.co - Isu akan adanya pajak untuk pengguna sepeda dibantah oleh Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Budi Setiyadi. Bahkan Budi mengatakan kabar beredar tersebut merupakan sebuah hoaks belaka.

"Kemarin kita dihebohkan dengan berita hoaks. Bahwa Dirjen Perhubungan Darat akan melakukan kajian terkait masalah pajak sepeda. Tidak benar sama sekali itu," kata Budi di sela peluncuran Teman Bus, di Solo, Sabtu (4/7).

Baca juga : Kecelakaan Maut Rombongan Harley di Probolinggo, Ini Kronologinya

Budi menginformasikan pihaknya kini justru sedang mengkaji aturan tentang keselamatan bersepeda.

"Yang sedang kami lakukan saat ini adalah bagaimana kami melakukan kajian, atau membuat regulasi terkait masalah sepeda," imbunya.

Baca juga : Menhub : Arus Mudik-Balik Lebaran 2024 Capai 242 Juta Orang

"Misalnya mungkin tata cara penggunaannya, kalau mau lurus, belok harus seperti apa, kalau menggunakan helm harus seperti apa. Ini sedang kita persiapkan dan saya harapkan minggu depan sudah selesai," katanya.

Ke depan pihaknya juga akan bekerja sama dengan pemerintah daerah untuk menyiapkan infrastruktur bagi pesepeda. Harapannya, sepeda yang saat ini cenderung menjadi gaya hidup akan berubah fungsinya sebagai sarana transportasi ke kantor, sekolah, pasar maupun ke tempat lainnya.

Baca juga : Arus Balik Lebaran, KAI Sebut 47.613 orang Masuk Jakarta

"Jadi untuk kepentingan ekonomis. Ini yang kita harapkan agar nantinya penggunaan sepeda akan sama dengan negara lain. Dan sejalan dengan kita membangun by the service, sepeda ini juga nantinya akan menjadi moda transportasi yang first mile dan last mile," katanya lagi.

Diharapkan juga nanti di halte-halte bus akan disediakan juga tempat penitipan sepeda. Sehingga masyarakat yang akan bepergian menggunakan bus, dari rumah bisa menggunakan sepeda ke halte bus.

Saat ini tren pengguna sepeda di Indonesia memang meningkat saat pandemi Covid-19. Petugas Satpol PP, Pemerintah Kota Solo maupun kepolisian terkadang kewalahan untuk mengatur keberadaan mereka agar tak mengganggu pengguna jalan yang lain, serta tetap menjaga social distancing. Sehingga diperlukan regulasi untuk mengatur penggunaan sepeda.