Bunuh Suami, Istri Hakim PN Medan Divonis Hukuman Mati

law-justice.co - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan memvonis Zuraida Hanum dengan hukuman mati. Istri hakim PN Medan Jamaluddin itu dinilai terbukti bersalah telah melakukan pembunuhan terhadap suaminya.

"Divonis dengan hukuman pidana mati," ujar hakim di PN Medan seperti dikutip dari detikcom, Rabu (1/7/2020).

Baca juga : Fakta Kasus Istri Bunuh Suami yang Brimob Usai Ketahuan Selingkuh

Menurut majelis hakim, Zuraida telah melanggar Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1,2 KUHP. Tak sendirian, dia disebut hakim melakukan aksi kejinya itu bersama dengan Jefri Pratama dan Reza Fahlevi.

"Menimbang perbuatan terdakwa Zuraida Hanum bersama saksi Jepri dan Reza dengan sengaja menghendaki dan bertujuan menghilangkan nyawa Jamaluddin," ucap hakim membacakan pertimbangannya.

Baca juga : Digantung Suami, Mertua, hingga Ipar, Perempuan di Lombok NTB Tewas

Hakim menilai, ketiganya terbukti bekerja sama dalam kasus pembunuhan Jamaluddin. Kerja sama ini dimulai dari pertemuan di salah satu kafe di Medan beberapa hari sebelum eksekusi.

"Telah terbukti adanya kerjasama sedemikian rupa," ucap hakim.

Baca juga : Tak Terima Dituduh Selingkuh, Guru di Riau Tikam Suami hingga Tewas

Pertimbangan yang memberatkan Zuraida adalah  pembunuhan dilakukan terhadap suaminya sendiri dan juga sebagai pejabat negara, yakni hakim.

Pembunuhan terhadap Hakim Jamaluddin berawal dari pertemuan antara Jefri dengan Zuraida yang kemudian berujung pada rasa saling suka.

Hal itu pun berujung pada rencana untuk membunuh suaminya. Keduanya pun mengajak Reza untuk terlibat didalamnya.

Hingga kemudian eksekusi terhadap Jamaluddin kemudian dilakukan pada Jumat (29/11/2019). Eksekusi dilakukan di kamar Jamaluddin oleh Jefri, Reza dan Zuraida.

Setelah dibunuh, jasad Jamaluddin dibuang bersama dengan mobilnya, agar disebut meninggal karena kecelakaan.