Mengurus Tunggakan BPJS Kesehatan, Begini Langkahnya

- Agar dapat menggunakan layanan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, tentu harus rutin melakukan pembayaran iuran tiap bulan. Namun kadangkala, karena berbagai hal pembayaran macet di tengah jalan. Akibatnya layanan tidak bisa digunakan, selain itu juga ada denda yang harus dilunasi, berdasarkan Perpres 64 tahun 2020 yang berlaku mulai 1 Juli 2020. 

Peserta yang ingin mengaktifkan kembali layanan BPJS harus melunasi semua tunggakannya. Namun karena adanya pandemi COVID-19, tunggakan iuran cukup dilunasi selama enam bulan. Jika masih ada sisa tunggakan, masih diberi kelonggaran hingga 2021.  Setelah 45 hari status peserta aktif kembali, diharuskan membayar dendanya. 

Berikut cara mengurus tunggakan BPJS Kesehatan, yang dilansir dari lifepal.co.id:

Contoh jika melakukan pembayaran melalui ATM BRI: