Kementerian Agraria Sempurnakan Regulasi Atasi Konflik Pertanahan

Jakarta, law-justice.co - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional sedang merampungkan regulasi penyelesaian kasus pertanahan dan membahas tatanan normal baru setelah Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Hal itu menjadi bahasan penting dalam rapat pimpinan Kementerian ATR yang dipimpin oleh Sofyan Djalil bersama Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN Surya Tjandra bersama pejabat tinggi kementerian ATR/BPN.

Baca juga : PDIP Buka Pendaftaran Bakal Cagub dan Cawagub Jakarta Mulai 8 Mei

Dalam rapat itu, Dirjen Penanganan Masalah Agraria, Pemanfaatan Ruang dan Tanah R.B. Agus Widjayanto mengatakan, penanganan penyelesaian permasalahan pertanahan yang lebih baik dibutuhkan penyempurnaan Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN No.11 tahun 2016 tentang Penyelesaian Kasus Pertanahan.

"Setelah ditinjau kembali, terdapat beberapa hal yang masih harus disempurnakan. Tentunya harus bermanfaat bagi masyarakat serta untuk jajaran Kementerian ATR/BPN,"kata Agus seperti dilansir dari Antara.

Baca juga : Respons Gibran Usai Luhut Minta Prabowo Jangan Bawa Orang Toxic

Menurut dia, setiap penanganan sengketa, konflik dan perkara harus dilakukan melalui tahapan penanganan yang jelas untuk sampai pada pengambilan keputusan penyelesaian sehingga tahapan waktu dapat terukur," kata Agus.

"Setiap langkah penanganan dan penyelesaian sengketa/konflik dan perkara harus memperoleh payung regulasi yang efektif," tambah Agus.

Baca juga : Bupati Gus Muhdlor Akhirnya Mau Diperiksa KPK