PKPI: Proses Umar Assegaf, Jangan Lihat Jubah, di Pasar Cuma 100 Ribu!

Jakarta, law-justice.co - Dewan Pakar Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) Teddy Gusnaidi meminta pihak kepolisian tidak pandang bulu dalam menegakkan aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Kata dia lewat akun twitter pribadinya, @TeddyGusnaidi, polisi harus memproses Habib Umar Assegaf jika benar Pengasuh Majelis Roudhotus Salaf, Bangil, Pasuruan itu melanggar aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) & dianggap melawan petugas.

Baca juga : Pengamat Asing Sebut Prabowo Bakal Teruskan Model Ekonomi Jokowi

“Jika Umar Assegaf dianggap melanggar hukum, ya diproses saja, gak perlu lihat jubahnya, karena di tanah abang harganya cuma 100 ribu,” tegas Teddy Gusnaidi melalui akun Twitternya, Jumat (22/5/2020).

Baca juga : Apakah Prabowo-Megawati akan Singkirkan Jokowi?

Sebelumnya, engasuh Majelis Roudhotus Salaf, Bangil, Pasuruan Habib Umar Assegaf terlibat percekcokan dengan petugas di cek point Exit Tol Satelit Surabaya pada Rabu (20/5/2020). Dia diberhentikan oleh petugas karena melanggar aturan pembatasan sosial berskala besar (PSBB).

Mengenai identitas Habib Umar ini sudah dipastikan oleh Polda Jawa Timur.

Baca juga : Bagaimana Investasi Crypto untuk Jangka Panjang?

"Iya. Ditelusuri dari plat nomor mobil yang digunakan, yang bersangkutan adalah Habib Umar," kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko Truno, Kamis (21/5/2020) seperti dikutip dari Suara.com.

Lebih lanjut dia menjelaskan pelanggaran yang dilakukan oleh habib yang bergamis saat kejadian tersebut terjadi. katanya ada 3 pelnaggran, yakni pertama, yang bersangkutan menggunakan plat kendaraan selain L dan W, sehingga dilakukan pengecekan juga maksud dan tujuannya datang di Kota Surabaya.

"Kedua sopir tidak menggunakan masker dan ketiga kapasitas melebihi batas empat orang. Semangat dan pengabdian petugas di pos cek poin adalah amanah undang-undang dalam rangka memberikan pelayanan dan perlindungan kepada masyarakat. Untuk itu, kita berharap kesadaran masyarakat untuk menegakkan disiplin," terangnya.

Dengan pelanggaran tersebut dia mengatakan Polda Jatim akan menindaknya sesuai aturan hukum yang berlaku.

"Akan ditindaklanjuti sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku," tegasnya.

Seperti diketahui, sebuah video viral di media sosial yang berisi kendaraan berplat nomor N 1 B yang masuk ke wilayah Surabaya diduga melanggar aturan saat pembatasan sosial berskala besar (PSBB) berlangsung.

Tampak juga seorang pria bergamis cekcok dengan petugas karena mobil yang ditumpanginya dipaksa putar balik karena melanggar PSBB. Pria itu disebut-sebut sebagai Habib Umar Assegaf Bangil.

Ia lantas keluar dari mobilnya karena tak terima dengan keputusan petugas yang memintanya untuk kembali putar balik. Teguran yang dilakukan petugas karena pengemudi sempat tak mengenakan masker dan jumlah penumpang melebihi ketentuan PSBB.

Bahkan ketika petugas kembali mengingatkan, pria bergamis tersebut tetap menolak hingga terjadi aksi saling dorong.