Tunda Bayar Pajak Ranmor Tanpa Denda, Via Online STNK Dikirim ke Rumah

Jakarta, law-justice.co - Pembayaran pajak kendaraan bisa ditunda tanpa denda di masa siaga corona, meski pajaknya sudah habis berlakukanya di masa siaga corona pembayarannya bisa ditunda tanpa denda. 

Dalam aturan tersebut terdapat gambar Kakorlantas Polri, Irjen Pol. Drs. Istiono, MH. "Masa berlaku STNK dan pajak habis 29 Feb-29 Mei (Masa Darurat Covid-19) dapat dilakukan pendundaan pembayaran setelah 29 Mei 2020," dilansir dari situs resmi Korlantas Polri.

Pemerintah menyarankan agar masyarakat untuk diam di rumah agar tak tertular di tengah merebaknya wabah virus corona di Indonesia.  Bagi yang ingin membayar pajak kendaraan bermotor tahunan dianjurkan tak datang langsung ke SAMSAT.

Meski masih ada pelayanan SAMSAT beroperasi, tak ada salahnya tetap di rumah guna meminimalisir penyebaran virus, sebab kini sudah ada samsat online lewat aplikasi.

Tahapan proses bayar pajaknya lewat aplikasi online sebagai berikut:

1. Unduh aplikasi Samsat Online Nasional

2. Pilih menu pajak kendaraan bermotor (PKB) dan tekan menu pendaftaran

3. Nanti bakal ada pemberitahuan, TBPKP (Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran) dan stiker pengesahan STNK akan dikirim ke alamat yang tertera di STNK. Di sini kita diminta untuk mengambil keputusan, apakah setuju dan tidak setuju. Sepakat tentu tekan tombol setuju.

4. Lalu muncul formulir yang harus diisi wajib pajak (orang yang bayar pajak), yakni nomor polisi, NIK, lima digit terakhir nomor rangka, nomor telepon dan email.

5. Bila sudah diisi tekan tombol lanjutkan. Sistem akan memproses data tersebut selama kurang lebih satu menit. Jika data yang dimasukkan sudah benar, akan muncul data lengkap mengenai kendaraan yang akan dibayarkan pajaknya, sekaligus besaran pajak yang harus dibayarkan.

6. Kemudian, wajib pajak tinggal menekan tombol setuju setuju untuk mendapatkan kode bayar, untuk digunakan buat membayar pajak melalui layanan E-Channel perbankan (e-Banking atau ATM).

Sesudah melakukan sesuai petunjuk di atas dan membayar, otomatis Samsat mencetak Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran (TBPKP) atau STNK-nya. Nantinya STNK akan diantar langsung ke rumah, paling lama 3 hari saja.

 

Ketentuan ini sama dengan aturan Pemda DKI yang membebaskan denda pajak ranmor sampai tanggal 29 Mei 2020. (PR)