Bakal Terapkan Darurat Sipil, PKS: Jokowi Berpotensi Melanggar HAM!

Jakarta, law-justice.co - Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta agar kebijakan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) diterapkan disertai penerapan darurat sipil guna menghadapi wabah virus corona (Covid-19).

Keputusan Jokowi ini pun mendapatkan kritikan oleh Anggota DPR Nasir Djamil yang menilai keputusan pemerintah yang menerapkan darurat sipil belum penting dan mendesak.

Baca juga : Soal Prabowo dan Gaza Solidarity Encampment

"Rencana ini menunjukkan bahwa cara berfikirnya bukan menggerakkan fungsi-fungsi organisasi, melainkan menggunakan pendekatan kekuasaan," kata Nasir saat dihubungi, Senin (30/3/2020).

"Apalagi kita belum bisa memastikan apakah semua kepala daerah di Indonesia memiliki kapabilitas untuk menjadi penguasa darurat sipil daerah?

Baca juga : Aniaya Sopir Taksi di Bali, WNA Australia Dideportasi

Bahkan darurat sipil itu berpotensi terjadinya pelanggaran hak asasi manusia," tambahnya.

Nasir menyarankan agar presiden dan para menteri serta para kepala daerah seluruh Indonesia memaksimalkan kewenangan yang telah diatur dalam peraturan perundangan yang terkait menghadapi bencana.

Baca juga : Polisi Imbau Waspada Michat usai 2 PSK Bali Mati Dibunuh dalam Sepekan

"Yang terjadi justru para menteri seperti tidak tahu apa yang harus dikerjakan. Presiden harus hati-hati dan jangan mudah menerima usulan agar diberlakukan darurat sipil. memang kelihatannya usualn darurat sipil ini sangat "menggoda" karena penguasa sipil berkuasa penuh. Tapi dibalik itu darurat sipil itu menunjukkan bahwa penguasa sipil gagal mengatasi kondisi darurat dengan instrumen yang ada," tegasnya. (teropongsenayan.com).