Makin Marak, Ini Dia Temuan Fintech Ilegal Januari-Maret 2020

Jakarta, law-justice.co - Satgas Waspada Investasi (SWI) menemukan fintech peer to peer lending, entitas investasi, dan gadai swasta tanpa izin, yang masih banyak beroperasi dan bisa merugikan masyarakat. Tercatat hingga pertengahan Maret ada 388 entitas fintech peer to peer lending ilegal.

Jumlah ini meningkat tajam jika sebelumnya di Januari 2020 SWI menemukan 120 entitas yang melakukan kegiatan fintech peer to peer lending ilegal yang tidak terdaftar di OJK.

Baca juga : Cawe-cawe Jokowi di Pilpres 2024 Potensi Bawa Dampak Buruk di Pilkada

Sehingga total sejak Januari 2020 sampai Maret 2020 fintech lending ilegal yang ditemukan mencapai 508 entitas.

“Total fintech lending ilegal yang telah ditangani SWI sejak 2018 sampai Maret 2020 sebanyak 2.406 entitas,” Ketua SWI Tongam L Tobing, melalui siaran pers, akhir pekan lalu.

Baca juga : Ketika Presidential Club Bisa Hilangkan Wibawa Prabowo

Tongam menegaskan pihaknya tidak akan kendur untuk terus mensosialisasikan kepada masyarakat untuk selalu waspada sebelum menggunakan fintech lending, mengikuti penawaran investasi dan memanfaatkan usaha gadai swasta untuk melindungi masyarakat.

Ia juga meminta kepada masyarakat untuk terlebih dahulu memeriksa legalitas izin atau tanda terdaftar perusahaan fintech peer to peer lending, entitas penawar investasi dan gadai swasta kepada OJK atau otoritas yang terkait.

Baca juga : Begini Respons Anies soal Wacana Duet dengan Ahok di Pilgub Jakarta

"Masyarakat sebaiknya menanyakan terlebih dahulu ke Kontak OJK 157 atau WA 081157157157 atau email konsumen@ojk.go.id dan waspadainvestasi@ojk.go.id. Masyarakat juga bisa melihat daftar fintech lending yang terdaftar dan berizin serta daftar perusahaan investasi ilegal di website OJK," kata Tongam. (Pikiran Rakyat)