Salah Sasaran, Pria di Bandung Dibunuh di Depan Anak & Istri

Bandung, law-justice.co - Tiga orang pelaku pembunuhan sadis kepada korban berinisial C, sudah dibekuk oleh tim dari Polresta Bandung. Menurut Kapolresta Bandung, Kombes Pol. Hendra Kurniawan, C yang menjadi korban merupakan orang yang salah, atau bukan target dari pelaku.

Seperti yang sudah diberitakan oleh prfmnews.id sebelumnya, Hendra menceritakan kronologi terjadinya pembunuhan yang dilakukan oleh keenam tersangka. Hal tersebut berawal dari teman dari korban yakni A, mengunjungi kawasan Curug Jompong di Nanjung, Cimahi.

A yang bekerja sebagai pengelola lahan parkir di kawasan Curug Jompong mengancam seseorang yang juga berinisial A dengan sebilah pisau.

Lantas saja A yang diancam tersebut melarikan diri karena ketakutan, dirinya langsung melaporkan kejadian tersebut kepada anaknya yang berinisial F.

F yang tidak mau menerima ayahnya diancam, segera mencari orang yang mengancam ayahnya tersebut. Hendra menjelaskan, orang yang mengancam tersebut sering kali beristirahat di rumah korban.

Kemudian, F yang mengajak lima orang rekannya masuk ke kediaman korban dengan keadaan dipengaruhi oleh minuman keras. F dan lima orang rekannya yang sudah masuk, langsung membunuh korban di hadapan keluarganya.

Hendra mengatakan, awalnya F dan teman-temannya mencari orang yang mengancam ayah F, lantaran tidak berhasil ditemukan, maka C menjadi pelampiasan F.

"Setelah dicari kemudian si A ini sering berkumpul dan menginap dengan C. Setelah ke sana mereka datang ke sana berenam dengan kondisi mabuk memasuki rumah mendobrak dan mencari yang nama A," ujar Hendra kepada wartawan.

Kendati sasarannya tidak ditemukan, namun para pelaku tetap menghabisi C di depan keluarganya.

"Ternyata tidak ada yang ketemu hanya korban C, tapi tetap dihabisi juga di depan istrinya di depan anaknya dan menantunya," tambahnya.

Kasat Reskrim Polresta Bandung, AKP Agta yang bertugas menyelidiki kasus pembunuhan tersebut sudah mengamankan beberapa barang bukti.

AKP Agta menyita sebilah kapak yang digunakan untuk menghabisi korban dan dua kendaraan roda dua. Dia menambahkan, para pelaku yang ditangkap dijerat pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

Kemudian, setelah persidangan, mereka nantinya akan dimasukkan ke dalam penjara dengan hukuman maksimal seumur hidup dan minimal 15 tahun penjara.

"Untuk pasal yang kami tetapkan itu pembunuhan berencana pasal 340 KUHP. Pidananya 15 tahun hingga seumur hidup," ungkapnya.

Pihak kepolisian mengonfirmasi, pihaknya masih melakukan pencarian terhadap tiga orang pelaku yang berhasil kabur.
Pihak kepolisian juga mengimbau, agar 3 orang pelaku tersebut segera menyerahkan diri.

Untuk pantauan awal kami sudah memantau lokasi terduga pelaku. Karenanya Pak Kapolresta tadi memberikan imbauan pada pelaku untuk menyerahkan diri," tegas kepolisian. (pikiranrakyat)