law-justice.co - Dalam berita berjudul “Uang Korupsi Jiwasraya Diduga Mengalir ke PSI”, Pengamat politik Muslim Arbi menyebut, ada dugaan uang korupsi Jiwasraya mengalir ke Partai Solidaritas Indonesia (PSI). Pasalnya kata dia, salah satu Caleg PSI yang bernama Franky Tjokrosaptro diperiksa sebagai saksi Kejaksaan Agung dalam kasus mega skandal asuransi milik negara itu.
Hal tersebut tidak sesuai fakta dan merupakan kebohongan. Sebab, tidak pernah ada uang dari Franky Tjokrosaputro yang masuk ke kas atau rekening PSI seperti tertulis di berita tersebut.
PSI menerapkan mekanisme seleksi Caleg yang transparan, disiarkan langsung di media sosial, dan bertumpu pada prinsip meritokrasi. Mekanisme seleksi seperti itu menutup kemungkinan terjadinya mahar politik.
Semua bakal Caleg, tanpa terkecuali, harus mengikuti prosedur ini dan tidak ada Caleg PSI yang menyerahkan uang ke partai, termasuk Franky Tjokrosaputro. Sekali lagi, tidak ada satu rupiah pun uang dari Franky Tjokrosaputro yang masuk ke kas atau rekening PSI.
Dalam proses penjaringan bakal Caleg, PSI melibatkan para panelis independen yang terdiri dari para pakar dan tokoh nasional yang berintegritas. Jadi, pihak internal tak bisa mengintervensi. Mereka di antaranya mantan Wakil Ketua KPK Bibit Samad Rianto, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD, mantan Menteri Perdagangan Mari Elka Pangestu, Guru Besar Psikologi Ul Hamdi Muluk, penulis Goenawan Mohamad, dan nama-nama lain.
Selanjutnya, pada Maret 2019, kantor akuntan publik (KAP) Basyiruddin dan Rekan yang ditunjuk KPU menyerahkan hasil audit dan menyatakan bahwa laporan keuangan PSI memenuhi kriteria sebagaimana diatur dalam UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tentang dana Kampanye Pemilu.
Setiap rupiah dana yang masuk ke PSI sudah dilaporkan dan diperiksa pihak yang berwenang, sesuai format, aturan, dan prosedur yang diperintahkan regulasi dan UU. Tentu kalau ada uang hasil korupsi, KPU akan bisa mendeteksinya.
Jakarta, 9 Maret 2019
Bantuan Hukum (LBH) DPP PSI