Polisi Sebut Masker Ilegal di Tangerang Akan Dikirim ke Luar Negeri

Banten, law-justice.co - Polisi menggerebek gudang penimbunan masker ilegal di Tangerang, Banten. Ratusan ribu masker ilegal tersebut disebut polisi hendak dikirim ke luar negeri oleh pemiliknya.

"Kemudian dia memang ada rencana dikirim ke luar negeri," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus, di gudang penimbunan, Jl Raya Kampung Melayu, Neglasari, Tangerang, Banten, Rabu (4/3/2020).

Baca juga : Digrebek Polisi, Pabrik Soun Pakai Kaporit dan Pengadukan Penuh Kecoa

Yusri menuturkan masker ilegal tersebut milik pelaku berinisial H dan W. Menurutnya, semenjak virus Corona menyebar, kedua pelaku pernah mengirim masker-masker itu ke luar negeri tiga kali. "Keterangan mungkin sudah 3 kali pengiriman yang sudah dilakukan ke luar negeri sejak adanya suspect Corona," katanya.

Yusri menyebut ratusan masker ilegal milik kedua pelaku itu tidak memiliki izin edar dan tidak sesuai dengan standar medis. Menurutnya, polisi saat ini masih memeriksa kedua pemilik masker ilegal tersebut dan mendalami terkait perizinan pengiriman barang itu. "Sementara sudah bisa dipastikan barang ini tidak ada izin edar sehingga dipakai di mana pun tidak mendapat jaminan," katanya.

Polisi sebelumnya menggerebek pelaku penimbunan masker, salah satunya di gudang di kawasan Neglasari, Kabupaten Tangerang. "Iya, betul. Saat ini masih kami dalami terus," kata Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Iwan Kurniawan saat dimintai konfirmasi mengenai penggerebekan itu, Selasa (3/3). (detikcom)