Mulai Awal Maret 2020, Garuda Indonesia Tebar Diskon Harga Tiket 50%

Jakarta, law-justice.co - PT Garuda Indonesia Tbk (GIAA) telah memberlakukan potongan harga tiket pesawat untuk 10 destinasi pariwisata yang ditunjuk oleh pemerintah. Besaran potongan harga tiket yang diberikan oleh maskapai penerbangan ini sebesar 50% untuk tiap rute penerbangan.

Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra mengatakan menyatakan bahwa Garuda Indonesia Group menyambut baik dan mendukung penuh program kebijakan Insentif yang dicanangkan Pemerintah sebagai upaya untuk mengantisipasi dampak wabah COVID-19 terhadap sektor pariwisata nasional khususnya untuk 10 Destinasi Wisata Indonesia tersebut.

Baca juga : Fadel Muhammad Dicecar KPK Soal Kurang Bayar di Kasus APD Covid-19

"Dukungan Garuda Indonesia Group terhadap program pariwisata di 10 Destinasi wisata yang ditetapkan Pemerintah ini juga disertai dengan komitmen untuk berperan aktif mempromosikan program terkait melalui channel yang Garuda Indonesia Group miliki guna mendorong pemulihan sektor pariwisata yang terimbas wabah Covid-19," kata Irfan dalam siaran persnya, Minggu (1/3/2020).

Garuda Indonesia memberikan total sebanyak 65.000 kursi per bulan untuk seluruh penerbangan ke rute tersebut dan akan berlaku mulai hari ini hingga 31 Mei 2020 mendatang. Perlu dicatat, diskon ini hanya diberikan untuk 10 destinasi wisata saja, antara lain:
- Batam
- Denpasar
- Yogyakarta
- Labuan Bajo
- Lombok
- Malang
- Manado
- Silangit
- Tanjung Pandan
- Tanjung Pinang.

Baca juga : Respons Dirut Garuda Indonesia soal KPPU Terkait Kartel Tiket Lebaran

Adapun untuk mendapatkan potongan harga ini, calon penumpang bisa melakukan pembelian melalui seluruh channel penjualan Garuda Indonesia dan Citilink. Bisa dilakukan baik melalui call center dan mobile apps masing-masing maskapai. (CNBCIndonesia).

Baca juga : Garuda Indonesia (GIAA) Siapkan 1,4 Juta Kusi Penerbangan di Lebaran