Mantan Jaksa Kasus Penistaan Agama Ahok Dilantik Jadi Jampidsus

Jakarta, law-justice.co - Ali Mukartono, mantan Jaksa Penuntut Umum (JPU) kasus penistaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) resmi dilantik jadi Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus). Pelantikan ini dilakukan Jaksa Agung ST Burhanuddin di Gedung Kejaksaan Agung, Jumat, (28/2/2020).

Sebelum dilantik menjadi Jampidsus, Ali menempati posisi sebagai Jampidum di Kejaksaan Agung, sementara itu Jampidsus sebelumnya diisi oleh Adi Toegarisman yang memasuki masa purnatugas.

Baca juga : Penyair Joko Pinurbo Meninggal Dunia di Usia 61 Tahun

Usai pelantikan Jaksa Agung ST Burhanuddin memastikan Ali Mukartono akan mampu menuntaskan kasus Jiwasraya.

"Pasti mampu, karena kalau saya pilih ya tentunya yang mampu dan Insya Allah Pak Ali akan sama polanya dengan Pak Adi (mantan Jampidsus sebelumnya)," kata Burhanuddin kepada wartawan, Jumat, (28/2/2020).

Baca juga : Nasib Hak Angket Ketika PKB dan Nasdem ke Koalisi Prabowo - Gibran

Burhanuddin mengaku mengenal pribadi dan kinerja Ali dengan baik saat yang bersangkutan menjabat sebagai Jampidum. Dia juga menilai kalau Ali tidak akan jauh berbeda dengan pola kerja Adi selaku Jampidsus sebelumnya.

"Karena bagaimanapun juga, kami sama-sama di sini, jadi tahu persis pergerakan-pergerakannya. Insya Allah Pak Ali bisa sama dengan Pak Adi. Tentunya Pak Adi juga tidak jauh-jauh ada di Jakarta. Jadi bisa lakukan koordinasi," katanya.

Baca juga : Membongkar Peran Anak Perusahaan dalam Dugaan Fraud di Indofarma