Geram Soal RUU Omnibus Law, KSPI: Pemerintah Nggak Ada Otaknya!

Jakarta, law-justice.co - Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menegaskan menolak Rancangan Undang-undang (RUU) Omnibus Law Cipta Kerja yang saat ini tengah dibahas DPR RI.

Presiden KSPI, Said Iqbal, menyatakan kekecewaannya atas langkah pemerintah yang tidak melibatkan para buruh dalam merumuskan RUU tersebut.

Baca juga : KSPI Minta Buruh Waspadai PHK dan Cicil THR Jelang Lebaran

"KSPI tidak bertanggung jawab satu pasal pun dalam RUU tersebut karena kami tidak dilibatkan. Jadi kalau ada di situ ditemukan persetujuan KSPI, itu tidak benar," tegas Said saat melakukan konferensi pers di Hotel Mega Proklamasi, Jakarta Pusat, Minggu (16/2).

Dirinya menambahkan, Omnibus Law RUU Cipta Kerja bertentangan dengan UUD 1945. Sebab dalam undang-undang disebutkan, setiap warga negara berhak mendapat pekerjaan yang layak dan memperoleh kesejahteraan.

Baca juga : Program Makan Siang Gratis Bikin Rakyat Indonesia Seperti Pengemis

Namun di RUU Ciptaker ini tidak mencerminkan hal itu. Untuk itu, Said menegaskan KSPI akan terus memperjuangkan hak-hak buruh dan kaum pekerja.

Draf RUU yang kemarin kami khawatirkan, saat ini terbukti merugikan. Disebutkan bahwa PHK akan dipermudah, pemberlakuan outsourcing dan pekerja kontrak yang dibebaskan untuk semua jenis pekerjaan," jelasnya.

Baca juga : Tolak UMP Rp5 Juta, Hari Ini Buruh Gelar Demo di Istana dan MK

"Prinsip kita menolak RUU Ciptaker ada tiga, pertama tidak ada job security, tidak ada income security dan tidak ada jaminan sosial. Pemerintah nggak ada otaknya," pungkasnya. (Rmol.id).