Aliran Duit Kasus Harun Masiku, Kepala Sekretariat PDIP: Ngeri Kali!

Jakarta, law-justice.co - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa Kepala Sekretariat DPP PDIP Yoseph Aryo Adhi Dharmo.

Usai diperiksa, Adhi Dharmo mengaku menjelaskan soal mekanisme rapat pleno.

Baca juga : Takut Ada Titipan, Novel: Unsur Masyarakat di Pansel KPK Diperbanyak!

"Biasa soal mekanisme. Soal rapat pleno, itu aja mekanisme rapat-rapat," kata Adhi selesai diperiksa di KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (13/2/2020).

Kemudian ketika ditanya soal aliran duit dalam kasus yang menjerat eks Caleg PDIP Harun Masiku ini, Adhi enggan bicara banyak. Ia terus menjawab `ngeri kali`.

Baca juga : Lawan KPK, Sekjen DPR RI Indra Iskandar Resmi Ajukan Praperadilan

"Ngeri kali, ngeri kali,ngeri kali, ngeri kali ngeri kali, ngeri kali kawan," ucap Adhi.

Adhi diperiksa KPK sebagai saksi untuk tersangka eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan. Dalam kasus dugaan suap PAW anggota DPR ini, Wahyu Setiawan ditetapkan KPK sebagai tersangka bersama Agustiani Tio Fridelina, Saeful, dan Harun Masiku.

Baca juga : KPK Bongkar LHKPN Janggal Mantan Kepala Bea Cukai Purwakarta

Wahyu dijerat saat menjabat Komisioner KPU, sedangkan Agustiani disebut sebagai orang kepercayaan Wahyu yang juga merupakan mantan anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Lalu, Saeful hanya disebut KPK sebagai swasta dan Harun adalah kader PDIP.

KPK menjerat Saeful dan Harun sebagai pemberi suap, sedangkan Wahyu dan Agustiani adalah penerimanya.

Harun disangkakan KPK memberikan suap kepada Wahyu terkait PAW anggota DPR dari PDIP yang meninggal dunia, yaitu Nazarudin Kiemas.

Nama Harun disebut didorong DPP PDIP untuk menggantikan Nazarudin. Padahal, bila mengikuti aturan suara terbanyak di bawah Nazarudin, penggantinya adalah Riezky Aprilia. (Detik.com).