Diskriminasi Terhadap Penumpang Muslim, Maskapai Ini Didenda USD50.000

Jakarta, law-justice.co - Departemen Transportasi Amerika Serikat (AS) memerintahkan Delta Air Lines Jumat (24/1) membayar denda 50 ribu dollar AS atas tuduhan diskriminatif terhadap penumpang Muslim. Itu melanggar UU Federal. Dalam surat perintah yang dikeluarkan Departemen Transportasi AS, disebutkan bahwa Delta melakukan diskriminasi terhadap tiga penumpang Muslim di dua penerbangan berbeda pada 2016 lalu, yakni dari Paris ke Ohio dan Amsterdam ke New York City.

Pada dua kejadian tersebut, seperti dilansir CNN, para penumpang muslim diperintahkan untuk turun dari pesawat. Alasannya karena pramugari dan penumpang lain merasa gugup mendapati penumpang Muslim yang mengenakan jilbab serta memperlihatkan gerak-gerik mencurigakan.

Baca juga : Ngeri! Terburuk dalam Sejarah, Maskapai Ini PHK 2.850 Orang Pilot

Perintah juga mencatat bahwa kapten penerbangan, ”merupakan otoritas terakhir dalam pengoperasian pesawat termasuk keputusan menolak menerbangkan penumbang tersebut.” Tetapi kewenangan tersebut tidak boleh digunakan untuk membuat keputusan berdasarkan ras, warna kulit, asal kebangsaa, agama, suku, atau orientasi seksual.”

Padahal sebelumnya pihak departemen keamanan Delta telah menginfokan kepada para krew pesawat bahwa penumpang Muslim tersebut telah dinyatakan aman dan diperbolehkan bepergian. Mereka melaporkan bahwa penumpang tersebut adalah warga AS dan “tidak berbahaya.”  Mereka pun diizinkan untuk terbang, menurut perintah persetujuan. Tetapi yang terjadi, kapten penerbangan justru menolak untuk membiarkan mereka naik kembali ke pesawat; Akibatnya mereka terbang pulang keesokan harinya.