Situs Nonton Film Bajakan IndoXXI Bakal Dihapus Pemerintah

Jakarta, law-justice.co - Kementerian Komunikasi & Informatika (Kemenkominfo) pada tahun 2020 nanti bakal memberantas keberadaan film bajakan di situs web streaming salah satunya IndoXXI. Web tersebut masuk dalam pelanggaran Hak Kekayaan Intelektual (HAKI).

Dilansir dari CNNIndonesia.com, Minggu (22/12/2019) Dirjen Aplikasi Informatika Semuel Abrijani Pangerapan mengatakan, dalam penegakkan HAKI di pembajakan film online, Kemenkominfo turut bekerja sama dengan Coalition Against Piracy (CAP) dan Ditjen HAKI Kemenkumham.

Baca juga : Indonesia Juara Dunia Judi Online, Menkominfo Sibuk Kampanyekan Jokowi

"Kami kerja sama. Memang kami tahun depan akan fokus ke pelanggaran HAKI. Kami tidak bisa sendirian, saya juga sudah berbicara dengan Dirjen HAKI," ucapnya.

Diakuinya, Kemenkominfo dengan pemilik situs web streaming bermain kucing-kucingan. Tiap kali Kemenkominfo menutup satu situs, sambungnya, pemilik situs web streaming akan muncul dengan URL yang baru. Disampaikannya, sejak Juli 2019, lebih dari 1.000 situs web pembajakan dan domain aplikasi ilegal sudah diblokir Kemenkominfo.

Baca juga : Ekonomi Digital Rp 1.300 T, Kominfo Sorot Masalah Persaingan Usaha

"Pemilik situs ini memang nakal, mereka pindah-pindah URL, kami cari terus. Maka kami juga kerja sama," tuturnya.

Diterangkannya, Kemenkominfo tak hanya akan fokus terkait pelanggaran HAKI di sektor film dan video, tetapi juga merambah ke pembajakan lagu hingga buku.

Baca juga : Satelit Satria-2 Mulai Dirakit Tahun Depan, Biaya Capai Rp 13,3 T

"Sekarang yang kami lihat bukan hanya video, tapi musik dan buku juga. Di era digital, HAKI itu penting, anak muda produksi karya dengan HAKI harus dilindungi," jelasnya.

Adapun berdasarkan survei dari YouGov, hampir dua per tiga atau 63 persen konsumen daring atau online di Indonesia menonton situs web streaming atau situs torrent. Situs IndoXXI (Lite) menjadi aplikasi paling populer yang digunakan oleh 35 persen pengguna ISD. Survei yang ditugaskan Coalition Against Piracy (CAP) juga menemukan 29 persen konsumen menggunakan TV box yang dapat digunakan untuk melakukan streaming konten televisi dan video atau film bajakan.