Situs PN Jakpus Diretas, Ada Foto Luthfi Bawa Bendera Merah Putih

Jakarta, law-justice.co - Situs resmi Pengadilan Negeri Jakarta Pusat diretas. Diduga kuat, situs tersebut diretas oleh pendukung Luthfi Alfiandi, terdakwa kasus kericuhan aksi pelajar saat September 2019 lalu di sekitar Gedung DPR, Senayan, Jakarta.

Dilansir dari Suara.com dan Antara, situs resmi http://pn-jakartapusat.go.id tersebut diketahui diretas pada pukul 09.30 WIB dengan gambar ilustrasi Luthfi Alfiandi menggunakan celana anak SMA dan jaket abu sembari memegang bendera merah putih.

"Woopz, (diikuti link berita), tertangkap berorasi dihukum penjara, korupsi berjuta masih berkuasa," kata sang peretas website resmi pengadilan khusus kelas IA itu, Kamis (19/12/2019).

Terkait peretasan sistem situs Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Humas PN Jakpus Makmur mengatakan akan melakukan pengecekan.

"Iya sementara dicek," kata Makmur saat dikonfirmasi.

Hingga pukul 10.03 WIB tampilan situs resmi PN Jakarta Pusat itu masih sama pada saat diketahui sudah diretas.

Untuk diketahui, terdakwa Luthfi Alfiandi ditangkap Polisi pada saat mengikuti aksi pelajar di depan DPR RI.

Namun saat diperiksa polisi Luthfi ternyata bukanlah pelajar, melainkan pria muda berusia 21 tahun.

Atas perbuatannya mengelabui polisi menggunakan seragam sekolah meski bukan pelajar, ada tiga dakwaan alternatif yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum kepada Luthfi.

Dakwaan pertama adalah pasal 212 jo 214 ayat (1) KUHP, lalu dakwaan kedua pasal 170 ayat (1) KUHP, dan ketiga pasal 218 KUHP.