Ungkap Kasus Simpan Uang Kasino, Kemendagri: PPATK Bisa Dipidana

Jakarta, law-justice.co - Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Akmal Malik memastikan, Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) bisa dipidana karena membeberkan temuan kepala daerah yang melakukan pencucian uang yang diduga hasil kejahatan.

Kata dia, UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang mengatur PPATK sebagai lembaga intelijen keuangan.

Baca juga : Diungkap Mahfudz Siddiq, Gelora Tegas Tolak PKS Gabung Koalisi Prabowo

"Karena produk intelijen, maka tidak boleh dibuka selain ke aparat penegak hukum (APH) yang akan follow up dengan giat penyelidikan, tidak langsung penyidikan untuk klarifikasi informasi intelijen tersebut. Karena belum tentu salah atau pidana. Maka jika PPATK membocorkan data rahasia perbankan dapat dipidana " kata Akmal melalui keterangan tertulis, Senin (16/12) malam seperti melansir CNNIndonesia.com.

Pasal 12 ayat (3) melarang PPATK memberitahukan laporan transaksi keuangan mencurigakan yang akan atau telah dilaporkan kepada PPATK secara langsung atau tidak langsung dengan cara apa pun kepada pengguna jasa atau pihak lain. Sementara ayat (5) mengatur ancaman pidana maksimal lima tahun dan denda maksimal Rp1 miliar.

Baca juga : Kejagung-KPK Didesak Usut Rumor Korupsi Rafael Alun Rp3.000 Triliun

Temuan PPATK, kata Akmal, akan ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum. Merekalah yang punya kewenangan untuk meneruskan atau menghentikan kasus tersebut berdasarkan penyelidikan.

PPATK, kata dia, bahkan tidak boleh membeberkan hasil temuan mereka ke Kemendagri. Meskipun, Kemendagri punya kewenangan sebagai pembina pemerintahan daerah.

Baca juga : Anies Mau Terima Tawaran Menteri Jika Dibolehkan Lakukan Hal-hal Ini

"Maka PPATK tidak boleh juga memberikan data detail ke Kemendagri yang bukan APH, hanya bisa memberi gambaran umum sesuai dengan yang ada di media," tuturnya.

Sebelumnya, Kepala PPATK Kiagus Ahmad Badaruddin menyatakan pihaknya mendapati sejumlah transaksi kepala daerah yang menyimpan uang senilai Rp50 miliar di kasino luar negeri. Pernyataan itu ia sampaikan dalam Refleksi Akhir Tahun di Kantor PPATK, Jakarta, Jumat (13/12).

dia mengaku tak ingin membuat gaduh soal temuan pencucian uang oleh kepala daerah itu. Dia berujar PPATK hanya ingin melakukan pencegahan sesuai kewenangannya.

"Ini dalam batas kewenangan kami kok, mencegah itu wewenang kami. Bagaimana caranya, strateginya, antara lain kita beri tahu untuk deterrent effect. Kita tidak perlu saling salahkan kok, selama ini kita kerja dengan baik," kata Badaruddin saat ditanya soal respons Kemendagri, Senin (16/12).