Ulama Aceh Haramkan Ucapkan Assalamualaikum ke Non Muslim

Jakarta, law-justice.co - Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh mengeluarkan fatwa haram terkait pemberian salam dengan lafaz `assalamualaikum` ke nonmuslim. Umat Islam juga dilarang menggunakan lafaz salam dengan bahasa agama tertentu.

Dilansir dari Detik.com, Jumat (13/12/2019), fatwa terkait salam tersebut diatur dalam fatwa tentang Salam, Doa, dan Penggunaan Simbol Lintas Agama Dalam Perspektif Syariat Islam yang dikeluarkan MPU Aceh. Ada 10 poin yang diputuskan dalam fatwa tersebut salah satunya terkait salam.

Baca juga : Erupsi Gunung Ruang Berpotensi Tsunami, Warga Diminta Hindari Pesisir

"Kalau untuk memberi salam dengan salam lafaz tertentu yang seperti kita `assalamualaikum`, itu haram dilakukan kalau kepada nonmuslim. Itu haram dilakukan oleh seorang muslim memberikan salam dengan lafaz `assalamualaikum`," kata Wakil Ketua MPU Aceh Teungku Faisal Ali kepada wartawan.

Menurutnya, umat Islam boleh memberikan salam kepada nonmuslim dalam bentuk lain, yaitu sebagai salam penghormatan. Namun di dalamnya tidak mengandung doa untuk pengampunan dosa.

Baca juga : KY Bentuk Tim Usut Laporan Pimpinan MA Ditraktir Pengacara

"Doa agar dia diberikan petunjuk agar dia selamat di jalan itu boleh. Tapi kalau agar dia diampuni dosa itu tidak boleh. Haram dilakukan dalam konteks salam," jelas Faisal.

"Tapi salam penghormatan yang tidak mengandung doa, misalnya `selamat pagi`, itu boleh dilakukan oleh orang Islam," ungkapnya.

Baca juga : KPK Geledah Ruang Sekjen DPR RI, Ini yang Dicari

Selain itu, dalam fatwa tersebut diatur umat Islam tidak boleh memberikan salam dengan lafaz bahasa yang identik dengan agama tertentu. Faisal menyebut hukumnya haram.

"Karena di dalam agama lain kadang-kadang itu terkait dengan peribadatan akidah dan ideologi agama itu sendiri, makanya tidak boleh dilakukan oleh umat Islam itu tersendiri," bebernya.