4.000 Pria di Kabupaten Bekasi Masuk Komunitas Homoseksual

Jakarta, law-justice.co - Sebanyak 4.000 pria di Kabupaten Bekasi, Jawa barat, disebut memiliki kelainan seksual pencinta sesama jenis atau homoseksual. Disorientasi seksual diduga karena perilaku hidup bebas.

"Akhir tahun 2018 lalu kami mencatat ada sekitar 4.000 orang berperilaku seks menyimpang homoseksual ini," kata Komisioner Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Kabupaten Bekasi, Mohamad Rojak di Bekasi seperti dilansir dari Medcom.id, Rabu (4/12/2019).

Rozak mengaku data itu berdasarkan laporan dari kepolisian saat Polres Karawang mengungkap komunitas LGBT di daerah tersebut. Hasilnya, polisi menemukan 4.000 pria yang tergabung di dalam komunitas LGBT adalah warga Kabupaten Bekasi.

"Dari pihak kepolisian kami diberitahu. Setelah kami telusuri benar saja jumlah homoseksual itu sangat banyak di Kabupaten Bekasi," ungkap Rozak.

Dia menerangkan perilaku seks menyimpang karena pengaruh gaya hidup bebas. Mereka terus mengajak dan memengaruhi setiap orang yang dikenalnya.

"Dari situ timbullah benih-benih penyakit HIV/AIDS," ucapnya.

Meski mendapat laporan, KPAD Kabupaten Bekasi tidak bisa bertindak karena belum ada undang-undang yang mengatur hal tersebut. Padahal, menurut dia, tindakan para homoseksual bisa dikategorikan pornografi.

Dia menerangkan disorientasi seksual bisa disembuhkan, salah satunya melalui motivasi. Dia mengungkap RSUD Kabupaten Bekasi memiliki klinik Pelangi untuk para pelaku disorientasi seksual.

"Karena LGBT ini kan penyakit, di klinik itu bisa diobati dengan cara terapi," ujarnya.

Baca juga : Pemilik Sriwijaya Air Kini Terseret Korupsi Timah