Pak Jokowi, Menteri-menterinya Belum Lapor Harta Kekayaan Nih!

Jakarta, law-justice.co - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta kepada para pejabat baru di pemerintahan Joko Widodo (Jokowi) - Ma`ruf Amin, untuk segera menyetorkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Hal ini dilakukan KPK sebagai bagian upaya pencegahan korupsi.

Dilansir dari Okezone.com, sejauh ini tercatat masih ada sebelas pejabat di kabinet Indonesia Maju yang belum melaporkan harta kekayaannya. Sebelas pejabat di kabinet Indonesia Maju tersebut terdiri dari 6 menteri, 1 kepala badan, dan 4 wakil menteri (wamen).

Baca juga : Kasus Korupsi Bupati Labuhanbatu, KPK Sita Uang Rp48,5 Miliar

"Sampai saat ini KPK masih menunggu pelaporan kekayaan dari 11 orang pejabat lagi, yaitu, enam orang menteri dan satu kepala badan, serta 4 orang wakil menteri," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah melalui pesan singkatnya, Selasa (3/12/2019).

Febri menjelaskan, sebanyak enam menteri yang belum melaporkan harta kekayaannya mayoritas berasal dari pihak swasta. Oleh karenanya, KPK berjanji akan membantu kesulitan para menteri baru dalam melaporkan harta kekayaannya.

Baca juga : Nonaktifkan 2 Rutan, KPK Pindahkan Tahanan ke Gedung Merah Putih

"6 menteri yang belum melaporkan LHKPN ini sebagian besar berasal dari pihak swasta. Kami memahami pelaporan LHKPN mungkin merupakan hal yang baru oleh yang bersangkutan. Oleh karena itu, jika ada yang perlu dibantu, Tim LHKPN di KPK akan mendampingi," jelasnya.

KPK mengapresiasi para menteri baru yang telah melaporkan harta kekayaannya. Salah satu menteri yang telah menyetorkan LHKPN yakni, Menko Polhukam, Mahfud MD. Mahfud melaporkan harta kekayaannya pada Senin, 2 Desember 2019, kemarin.

Baca juga : Diduga Halangi Proses Pelanggaran Etik, Novel Laporkan Nurul Ghufron

"KPK telah menerima kelengkapan administrasi pelaporan LHKPN Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan, Moh. Mahfud MD secara langsung di Kantor KPK kemarin. KPK menghargai hal ini, sebagai bagain dari upaya Pencegahan Korupsi dan kami harap dapat menjadi contoh bagi para Penyelenggara Negara lain dalam pelaporan LHKPN," ujarnya.

Lebih lanjut, disampaikan Febri, proses pelaporan harta kekayaan bagi para penyelenggara negara masih dapat dilakukan hingga 20 Januari 2020 atau maksimal 3 bulan setelah menjabat sebagai Penyelenggara Negara.

"Sedangkan untuk Menteri dan Wakil Menteri lainnya, telah melaporkan LHKPN secara patuh sehingga tinggal melaporkan secara periodik nanti dalam rentang 1 Januari -31 Maret 2019," katanya.