Siap-siap Terbit Omnibus Law Bagi Pajak dan Retribusi Daerah

Jakarta, law-justice.co - Pemerintah bakal mengatur tarif pajak daerah, sebagai bentuk realisasi percepatan investasi. Rencana itu tertuang dalam Omnibus Law Perpajakan yang merangkum beberapa ketentuan Undang-Undang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD).

Direktur Jenderal (Dirjen) Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Astera Prima mengatakan kepada Kontan, rasionalisasi tarif PDRD akan diatur oleh pemerintah pusat untuk jenis-jenis pajak tertentu. Prima belum bisa menyampaikan pajak daerah apa saja yang bakal disesuaikan dari setidaknya lima pajak provinsi dan 11 pajak kabupaten/kota.

Baca juga : Jutaan Buruh Ancam Mogok Nasional, Ini Waktu dan Alasannya

“Yang jelas pemerintah pusat bisa mengatur tarif pajak daerah tertentu. Kan nanti akan diatur oleh aturan pelaksanaan di bawahnya,” kata Prima di kantor Kemenkeu, Jumat (29/11). Sehingga, jika Omnibus Law Perpajakan sudah diundangkan akan diterbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) kemudian dirujuk ke Peraturan Daerah (Perda).

Sementara itu, Prima menegaskan pemerintah tidak akan menghapus tarif PDRD sedikitpun. Fokus pemerintah adalah rasionalisasi pajak daerah yang bisa berdampak terhadap investasi. Di sisi lain, ada pula pemberian fasilitas, sebagai penyeimbang. Makanya, pemerintah akan melakukan pendekatan ke pemangku kepentingan terkait.

Baca juga : Buruh Desak Prabowo Perppu Omnibus Law Jika Sudah Dilantik

 

Namun demikian, pemerintah sampai saat ini belum melakukan konsolidasi maupun sosialisasi ke pengusaha. “Nanti kita akan bicarakan ke asosiasi, kita akan ke sana, proses dinamis jalan terus,” kata dia.  

Prima bilang nantinya, tarif pajak daerah yang sudah diatur oleh pemerintah pusat. Namun dalam aplikasinya nanti, pemerintah masih menggantungkannya pada peraturan pelaksanaan. “Yang memungut tetap daerah, tidak jadi pajak pusat,” kata Prima.

Baca juga : Ketika Bu Mega PDIP Bertanggung Jawab Penuh Untuk Hentikan Jokowi

Di sisi lain, Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan, aturan tarif PDRD mungkin berbeda satu dengan daerah yang lain. “Pajak daerah itukan range-nya ada yang menetapkan kecil dan tinggi tergantung daerah masing-masing,” kata Suryo.