Ahok Tak Punya Cacat Jadi Pimpinan Pertamina

Jakarta, law-justice.co - Pro kontra tentang tentang kelayakan Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok (BTP) untuk menjadi petinggi di Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Pertamina terus berhembus kencang. Ditengah hembusan itu, Petrus Selestinus menilai Ahok tidak memiliki cacat untuk duduk di kursi pimpinan pertamina.

"Tidak ada kendala secara hukum dan politik yang menghalangi Ahok menduduki jabatan direksi atau komisaris BUMN," kata Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) melalui keterangan persnya yang diterima law-justice.co, Rabu (20/11/2019).

Baca juga : Ini Respons Keras Ahok Soal Langkah Penonaktifan NIK KTP Jakarta

Kata Petrus, pemerintah tidak perlu ragu untuk mengangkat Ahok masuk dalam Dewan Direksi dan/atau Komisaris BUMN, karena Ahok berada dalam posisi memenuhi syarat Peraturan Perundang-undangan untuk masuk ke dalam Dewan Direksi atau Komisaris BUMN. Ahok kata dia, tidak memiliki jabatan fungsional apapun dalam Partai Politik, hanya sebagai Anggota PDIP baru beberapa bulan yang lalu.

"Sejumlah syarat lain berdasarkan Peraturan Menteri No. 3/MBU/02/2015, adalah bukan Calon  Anggota Legislatif (DPR, DPD RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota) atau Anghota DPR, DPD RI, DPRD I dan DPRD II," lanjutnya.

Baca juga : Siapkan Ahok Lawan Bobby di Pilgub Sumut, PDIP: Cegah Dinasti Politik!

Syarat formal lainnya jelas Petrus adalah dari Permen No. 3/BUM/02/2015 yang menyatakan tidak pernah dinyatakan pailit dan tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana yang merugikan keuangan negara, BUMN, Perusahaan dan/atau yang berkaitan dengan sektor keuangan.

Oleh karena itu menurutnya, pemerintah tidak boleh kalah terhadap suara segelintir orang yang menolak keberadaan Ahok masuk dalam Dewan Direksi atau Komisaris BUMN, karena selain tidak terdapat kendala yuridis dan politis bagi Ahok untuk mengabdi dan mensedikasikan seluruh kemampuannya untuk menyehatkan BUMN.

Baca juga : Kritik soal Penonaktifan NIK KTP Jakarta, Ahok: Jangan Repotin Orang

Juga sebagai warga negara, Ahok kata Advokat Peradi ini punya hak yang tidak pernah dicabut oleh kekuasaan manapun termasuk oleh kekuasaan Pengadilan melalui sebuah putusan yang berkekuatan hukum tetap yang mencabut hak hukum Ahok.

Dia mengatakan, bagi segelintir orang yang mengatasnamakan diri Serikat Pekerja BUMN menolak Ahok masuk dalam Direksi atau Komisaris BUMN, maka sikap tolak itu merupakan sesuatu yang kontraproduktif. Dia juga menduga pihak penolak itu memiliki tujuan politik dengan motif-motif politik sekedar mau menjegal Ahok,  apalagi sikap tolak itu tidak menjadi syarat UU atau Permen.

Karena itu Pemerintah teruskan saja mengangkat Ahok masuk dalam Dewan Direksi atau Komisaris, terlebih-lebih karena dukungan politik dari banyak pihak cukup memberi legitimasi bagi Pemerintah untuk mengangkat Ahok membenahi BUMN dan badan-badan lainnya.