law-justice.co - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) belum mengkaji tambahan dan dana bantuan partai politik (banpol).
Hal itu disampaikan oleh Direktur Jenderal Anggaran Kemkeu Askolani. Kajian perlu dilakukan terkait dengan kesiapan anggaran untuk tambahan tersebut.
"Belum ada pembahasan Kemenkeu dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri)," ujar Askolani seperti dikutip dari laman Kontan, Selasa (19/11).
Sementara itu, Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) bilang usulan tersebut masih dalam proses. Penambahan itu masuk dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN).
"Itu baru usulan di draft RPJMN," terang Direktur Politik dan Komunikasi Bappenas Wariki Sutikno.
Sebelumnya Kemdagri usul menaikkan dana Banpol. Kemdagri bilang usulan tersebut masih akan dibahas dengan sejumlah pemangku kepentingan.
Beberapa aspek menjadi perhatian dalam rencana tersebut. Antara lain mengenai ketersediaan anggaran untuk penambahan dana Banpol tersebut.