Soal Listrik Padam, Ombudsman RI: PLN Lakukan Maladministrasi

Jakarta, law-justice.co - Ombudsman RI memastikan, PT PLN (Persero) melakukan maladministrasi hingga menyebabkan mati listrik selama berjam-jam pada 4 Agustus 2019 lalu.

Sebelumnya, peristiwa padamnya listrik tersebut terjadi di wilayah DKI Jakarta, Jawa Barat, Banten, dan sebagian Jawa Tengah.

Baca juga : Perhatian, Ombudsman RI Buka Lowongan Kerja Untuk Lulusan SMA-SMK

"PLN ini kan instrumen publik yang menjadi operator tentang kelistrikan. Jadi sudah sewajarnya untuk meminimalkan risiko padamnya listrik yang menjadi tumpuan masyarakat," ujar Anggota Ombudsman Laode Ida di Kantor Ombudsman seperti melansir CNNIndonesia.com.

Ia menyebut setidaknya terjadi lima maladministrasi dari hasil investigasi atas terjadinya pemadaman tersebut.

Baca juga : Ombudsman Heran Impor Beras Tiap Tahun Politik, IPR: Untuk Pemilu?

Pertama, perusahaan setrum pelat merah itu melakukan kelalaian dalam pemeliharaan dan pengawasan terhadap pohon yang telah melewati jarak bebas minimum di sepanjang jalur transmisi.

Kedua, sambung Laode, perseroan melakukan penyimpangan prosedur dalam pengoperasian Gardu Induk Tegangan Ekstra Tinggi (GITET) 500 kV Pemalang.

Baca juga : Kasus Rempang, Ombudsman RI Temukan Dugaan Maladministrasi BP Batam

Ketiga, PLN tidak optimal dalam mengantisipasi pemadaman. Keempat, pelibatan kementerian atau lembaga serta pemerintah daerah belum optimal dalam pencegahan pemadaman.

Terakhir, pola ganti rugi kepada masyarakat terdampak belum memadai.

Melihat temuan tersebut, Laode merekomendasikan agar PLN, BUMN, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan bersinergi dalam upaya pencegahan dan pengawasan jalur transmisi.